Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Segera Disidang
Sabtu, 09 Oktober 2021 - 08:58 WIB
loading...
A
A
A
Keempat orang tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YRC). Kemudian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar (RHI).
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar. Perkara tersebut bermula pada Februari 2019, tersangka Rudy meminta tersangka Anja dan tersangka Tommy Adrian melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke PPSJ (Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, tidak dibacakan) yang awalnya menggunakan nama Andyas Geraldo yang merupakan anak dari Rudy.
Kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama tersangka Anja sebagai pihak yang menawarkan. Selanjutnya, surat penawaran tanah Munjul Pondok Ranggon kepada pihak PPSJ baik atas nama Andyas dan tersangka Anja dibuat dengan harga Rp7,5jt/m2 yang diklaim sebagai sebagai pemilik tanah. Padahal tanah tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pada bulan Maret 2019, Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921m2 dengan harga Rp2,5Juta/m² dan saat itu juga angsung disetujui Rudy dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp5 Miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Masih di bulan Maret 2019, Yoory selaku Direktur utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50% pembelian tanah Munjul Pondok Ranggon sebesar Rp108,99 miliar. Padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory dengan Anja yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Pada bulan April 2019, dilaksanakan penandatanganan PPJB tanah Pondok Ranggon seluas 41.921m2 di Kantor PPSJ antara Yoory dengan Anja dan dihari yang sama Perumda Pembangunan Sarana Jaya mentransfer 50% pembayaran pembelian ke rekening Tsk AR sebesar Rp108,99 miliar.
Sedangkan satu tersangka korporasi yakni, PT Adonara Propertindo. Para tersangka tersebut disinyalir telah merugikan keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar. Perkara tersebut bermula pada Februari 2019, tersangka Rudy meminta tersangka Anja dan tersangka Tommy Adrian melakukan pendekatan pada Yayasan Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dengan kesepakatan penawaran tanah ke PPSJ (Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, tidak dibacakan) yang awalnya menggunakan nama Andyas Geraldo yang merupakan anak dari Rudy.
Kemudian surat penawaran tersebut diubah menggunakan nama tersangka Anja sebagai pihak yang menawarkan. Selanjutnya, surat penawaran tanah Munjul Pondok Ranggon kepada pihak PPSJ baik atas nama Andyas dan tersangka Anja dibuat dengan harga Rp7,5jt/m2 yang diklaim sebagai sebagai pemilik tanah. Padahal tanah tersebut masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pada bulan Maret 2019, Anja bersama Tommy menemui Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.dan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah Pondok Ranggon seluas 41.921m2 dengan harga Rp2,5Juta/m² dan saat itu juga angsung disetujui Rudy dengan membayarkan uang muka pertama sebesar Rp5 Miliar kepada Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Masih di bulan Maret 2019, Yoory selaku Direktur utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya memerintahkan stafnya untuk menyiapkan pembayaran 50% pembelian tanah Munjul Pondok Ranggon sebesar Rp108,99 miliar. Padahal belum dilakukan negosiasi harga antara Yoory dengan Anja yang mengaku sebagai pemilik tanah.
Pada bulan April 2019, dilaksanakan penandatanganan PPJB tanah Pondok Ranggon seluas 41.921m2 di Kantor PPSJ antara Yoory dengan Anja dan dihari yang sama Perumda Pembangunan Sarana Jaya mentransfer 50% pembayaran pembelian ke rekening Tsk AR sebesar Rp108,99 miliar.
Lihat Juga :