Partai Buruh Serahkan Berkas Administrasi Parpol ke Kemenkumham Pekan Depan

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 22:09 WIB
loading...
Partai Buruh Serahkan...
Partai Buruh sedang menyiapkan seluruh administrasi yang ditetapkan untuk diserahkan ke Kemenkumham pekan depan. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE
A A A
JAKARTA - Partai Buruh sedang menyiapkan seluruh administrasi yang ditetapkan untuk diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah semuanya siap, rencananya berkas administrasi akan diserahkan pekan depan.

"Iya, memang mau kita seperti itu tanggal 14 Oktober 2021. Maksudnya begini, maksudnya itu seluruh administrasi, baik kepengurusan, baik AD/ART itu sudah selesai minggu depan, begitu maksudnya," kata Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (8/10/2021).

"Kan kalau mendaftarkan ke Kemenkumham itu harus notaris dulu. Makanya maksudnya kita mau coba menyerahkan ini semua berkas-berkas ke notaris," ujarnya.

Baca juga: Ini Susunan Pengurus Sementara Partai Buruh Periode 2021-2026

Agus yakin Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly berkas administrasi yang diajukan Partai Buruh. Sebab, kata Agus, Partai Buruh bukan partai baru, tapi telah berbadan hukum sejak 20 tahun lalu.

"Jadi Partai Buruh ini partai yang sudah berbadan hukum. Jadi tidak ada alasan kementerian untuk tidak menandatangani itu," kata Agus.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli mengatakan, pihaknya sedang menyempurnakan AD/ART Partai Buruh ke Kemenkumhan. "Iya. Ini kita lagi sempurnakan," ujar Ferri saat dihubungi Jumat (8/10/2021).

Baca juga: Partai Buruh Mengaku Kepengurusan di Provinsi Sudah Terpenuhi 100%

Sementara itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal telah mengumumkan susunan pengurus organisasi, Jumat (8/10/2021). "Ada 26 bidang. Satu lagi tambahannya itu buruh honorer itu. Ketua Bidang Buruh Honorer Tenaga Honorer dan Buruh Swasta," ujar Said.

Ia menjelaskan, kepengurusan Partai Buruh tidak menggunakan penyebutan Dewan Pengurus Pusat (DPP). Partai Buruh menggunakan standar internasional dengan istilah executive committe (exco) atau komite eksekutif.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0767 seconds (0.1#10.140)