Partai Buruh Serahkan Berkas Administrasi Parpol ke Kemenkumham Pekan Depan
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 22:09 WIB
loading...
Partai Buruh sedang menyiapkan seluruh administrasi yang ditetapkan untuk diserahkan ke Kemenkumham pekan depan. FOTO/TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE
A
A
A
JAKARTA - Partai Buruh sedang menyiapkan seluruh administrasi yang ditetapkan untuk diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah semuanya siap, rencananya berkas administrasi akan diserahkan pekan depan.
"Iya, memang mau kita seperti itu tanggal 14 Oktober 2021. Maksudnya begini, maksudnya itu seluruh administrasi, baik kepengurusan, baik AD/ART itu sudah selesai minggu depan, begitu maksudnya," kata Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (8/10/2021).
"Kan kalau mendaftarkan ke Kemenkumham itu harus notaris dulu. Makanya maksudnya kita mau coba menyerahkan ini semua berkas-berkas ke notaris," ujarnya.
Baca juga: Ini Susunan Pengurus Sementara Partai Buruh Periode 2021-2026
Agus yakin Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly berkas administrasi yang diajukan Partai Buruh. Sebab, kata Agus, Partai Buruh bukan partai baru, tapi telah berbadan hukum sejak 20 tahun lalu.
"Jadi Partai Buruh ini partai yang sudah berbadan hukum. Jadi tidak ada alasan kementerian untuk tidak menandatangani itu," kata Agus.
"Iya, memang mau kita seperti itu tanggal 14 Oktober 2021. Maksudnya begini, maksudnya itu seluruh administrasi, baik kepengurusan, baik AD/ART itu sudah selesai minggu depan, begitu maksudnya," kata Wakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (8/10/2021).
"Kan kalau mendaftarkan ke Kemenkumham itu harus notaris dulu. Makanya maksudnya kita mau coba menyerahkan ini semua berkas-berkas ke notaris," ujarnya.
Baca juga: Ini Susunan Pengurus Sementara Partai Buruh Periode 2021-2026
Agus yakin Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly berkas administrasi yang diajukan Partai Buruh. Sebab, kata Agus, Partai Buruh bukan partai baru, tapi telah berbadan hukum sejak 20 tahun lalu.
"Jadi Partai Buruh ini partai yang sudah berbadan hukum. Jadi tidak ada alasan kementerian untuk tidak menandatangani itu," kata Agus.
Lihat Juga :