Kemhan: Pembentukan Komcad Amanat UU dan Pendiri Bangsa, Bukan Simsalabim
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 19:57 WIB
loading...
Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan, pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) sesuai dengan amanat undang-undang. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemhan) menegaskan, pembentukan Komponen Cadangan (Komcad) sesuai dengan amanat undang-undang.
Hal itu ditegaskan Kemhan menjawab sejumlah pertanyaan masyarakat melalui laman Frequently Asked Questions (FAQ) yang disediakan kementerian tersebut. Salah satu pertanyaan yang diajukan dalam laman tersebut adalah, apakah pembentukan Komcad dilakukan secara mendadak.
"Tidak, pembentukan Komcad sudah diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2019. Jadi, sudah melalui proses perencanaan yang sangat panjang, melalui proses debat ilmiah, dan legislasi sehingga UU ini disepakati. Pun demikian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 juga dipersiapkan secara matang melibatkan banyak pihak," tulis Kemhan. Baca juga: Presiden Jokowi Tetapkan 3.103 Anggota Komponen Cadangan
Dengan demikian, Kemhan menepis anggapan yang menyebut Komcad merupakan program bimsalabim. "Jadi, Komcad bukan program bimsalabim. Komcad adalah amanat UU, serta amanat pendiri bangsa kita terkait dengan doktrin pertahanan rakyat semesta," ungkapnya.
Di kolom FAQ, Kemhan juga menjelaskan bahwasannya anggota Komcad yang terlatih tidak akan menjadi preman dan ancaman terhadap masyarakat umum. Sebab proses seleksi menjadi anggota Kemhan sudah sangat ketat. Baca juga: Jokowi: Anggota Komcad Harus Selalu Siaga jika Dipanggil Negara
Hal itu ditegaskan Kemhan menjawab sejumlah pertanyaan masyarakat melalui laman Frequently Asked Questions (FAQ) yang disediakan kementerian tersebut. Salah satu pertanyaan yang diajukan dalam laman tersebut adalah, apakah pembentukan Komcad dilakukan secara mendadak.
"Tidak, pembentukan Komcad sudah diamanatkan UU Nomor 23 Tahun 2019. Jadi, sudah melalui proses perencanaan yang sangat panjang, melalui proses debat ilmiah, dan legislasi sehingga UU ini disepakati. Pun demikian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 juga dipersiapkan secara matang melibatkan banyak pihak," tulis Kemhan. Baca juga: Presiden Jokowi Tetapkan 3.103 Anggota Komponen Cadangan
Dengan demikian, Kemhan menepis anggapan yang menyebut Komcad merupakan program bimsalabim. "Jadi, Komcad bukan program bimsalabim. Komcad adalah amanat UU, serta amanat pendiri bangsa kita terkait dengan doktrin pertahanan rakyat semesta," ungkapnya.
Di kolom FAQ, Kemhan juga menjelaskan bahwasannya anggota Komcad yang terlatih tidak akan menjadi preman dan ancaman terhadap masyarakat umum. Sebab proses seleksi menjadi anggota Kemhan sudah sangat ketat. Baca juga: Jokowi: Anggota Komcad Harus Selalu Siaga jika Dipanggil Negara
Lihat Juga :