Penjelasan KPK Terkait 57 Eks Pegawai Akan Ditarik Jadi ASN Polri

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 14:28 WIB
loading...
Penjelasan KPK Terkait 57 Eks Pegawai Akan Ditarik Jadi ASN Polri
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut pegawai yang telah dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.

Baca Juga: KPK
Baca juga: Lengkapi Berkas Azis Syamsuddin, KPK Periksa 3 Saksi

Ghufron menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan aturan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Sementara terkait pelaksanaan dan hasil dari TWK, kata Ghufron, merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"KPK sekali lagi dalam melaksanakan TWK berdasarkan hukum. Yang melaksanakan adalah BKN, yang menentukan hasilnya adalah BKN. Kami taat kewenangan masing-masing pihak yaitu BKN. Jadi kami tidak dalam kapasitas untuk mengomentari," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/10/2021).

Ghufron melempar bola panas soal pelaksanaan TWK yang dicurigai tidak kredibel ke BKN. TWK dianggap tidak kredibel setelah adanya rencana perekrutan 57 mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri. Ghufron menganggap BKN yang lebih berkompeten untuk menjelaskan teknis dan hasil TWK pegawai KPK.

"Apakah kemudian TWK kemarin tidak kredibel atau tidak valid dan lain-lain? sekali lagi itu wilayahnya BKN. BKN yang kemudian bisa menjelaskan kenapa kemudian TWK yang dilaksankan terhadap 57 pegawai menghasilkan TMS tapi kemudian bisa diterima di ASN Polri sekali lagi itu wilayahnya dari BKN yang menentukan," terang Ghufron.

"Kami sebetulnya dalam posisinya sebagai user pada pelaksanaan TWK. Pelaksaannya dilaksanakan oleh BKN, penentuan hasilnya juga oleh BKN," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1646 seconds (0.1#10.140)