Penjelasan KPK Terkait 57 Eks Pegawai Akan Ditarik Jadi ASN Polri
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 14:28 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana merekrut pegawai yang telah dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Karena tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.
Baca juga: Nurul Ghufron Janji Bongkar Beking Azis Syamsuddin di KPK
Para pegawai pecatan KPK tersebut nantinya bakal ditempatkan untuk memperkuat pencegahan korupsi di Polri. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron enggan banyak mengomentari perekrutan 57 mantan pegawai yang tak lulus TWK untuk menjadi ASN Polri.
Baca juga: Lengkapi Berkas Azis Syamsuddin, KPK Periksa 3 Saksi
Ghufron menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan aturan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Sementara terkait pelaksanaan dan hasil dari TWK, kata Ghufron, merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Nurul Ghufron Janji Bongkar Beking Azis Syamsuddin di KPK
Para pegawai pecatan KPK tersebut nantinya bakal ditempatkan untuk memperkuat pencegahan korupsi di Polri. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron enggan banyak mengomentari perekrutan 57 mantan pegawai yang tak lulus TWK untuk menjadi ASN Polri.
Baca juga: Lengkapi Berkas Azis Syamsuddin, KPK Periksa 3 Saksi
Ghufron menjelaskan, pihaknya hanya menjalankan aturan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Sementara terkait pelaksanaan dan hasil dari TWK, kata Ghufron, merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lihat Juga :