5 PNS Kemenkumham Dipecat dan Dikirim ke Nusakambangan

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 11:32 WIB
loading...
5 PNS Kemenkumham Dipecat...
Lima PNS Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah dipecat lantaran terlibat kasus narkoba. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lima Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Sulteng) dipecat lantaran terlibat kasus narkoba . Kelimanya itu pun bakal langsung dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Nusakambangan.

"Benar (langsung dipecat). Yang dua orang dipastikan sabu dan rencananya akan dikirim ke Nusakambangan," ujar Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) Tubagus Erif Faturahman saat dikonfirmasi, Jumat (8/10/2021).

Dia mengatakan lima orang yang terlibat narkoba itu adalah empat petugas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan satu pegawai Rumah Penyitaan Barang Aset Negara (Rupbasan). "Informasi yang kami peroleh memang demikian," kata Tubagus Erif.



Kemenkumham menyerahkan proses hukum terhadap lima mantan pegawainya tersebut ke pihak kepolisian. Kemenkumham menegaskan akan menindaktegas siapapun yang terlibat narkoba. Termasuk para pegawainya jika terbukti terlibat narkoba.

"Benar, kelimanya akan dilakukan proses hukum berdasarkan aturan yang berlaku. Pimpinan dalam hal ini bersikap tegas. Statement Kakanwil Sulteng tegas 'bagaimana bisa kita menyembuhkan orang lain kalau internal kita sendiri terlibat. Ini pengkhianatan’," tegas Tubagus Erif mengutip pernyataan Kakanwil Sulteng.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima pegawai Kemenkumham Sulteng yang terlibat narkoba ituberinisial R; FRS; TH; DHS; serta RA. Polisi telah mengamankan narkoba jenis sabu seberat 4 kg dari tangan sejumlah orang itu.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1525 seconds (0.1#10.140)