Bareskrim Sangkal M Kece Cabut Laporan Soal Penganiayaan Irjen Napoleon

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 10:56 WIB
loading...
Bareskrim Sangkal M...
Muhammad Kece dilaporkan mencabut laporan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Muhammad Kece dilaporkan mencabut laporan terhadap Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim. Namun, Dit Tipidum Bareskrim Polri menyangkal kabar tersebut.

"Tidak ada permintaan pencabutan (laporan) dari MK. Yang ada adalah surat permintaan maaf KC kepada NB," ujar Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (8/10/2021). Baca juga: Kasus Penganiayaan M Kece, 3 Anggota Polri Segera Jalani Sidang Disiplin Propam

Andi menerangkan terkait surat permohonan maaf yang dibuat M Kece itu dalam konteks agar Napoleon Bonaparte tak memberikan perlakuan penganiayaan lagi terhadapnya. Atau dengan kata lain, Kece takut dianiaya lagi oleh Napoleon.

"Konteksnya (Kece membuat surat) karena takut dianiaya lagi oleh NB," ucap Andi.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Napoleon, Ahmad Yani mengklaim bahwa M Kece telah mencabut laporannya pada 3 September lalu. Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa seharusnya kliennya tak lagi menjadi tersangka.

Yani mendorong agar penyidik mengedepankan mekanisme restorative justice untuk menangani perkara itu. Hal itu lantaran M Kece telah meminta maaf dan menuliskan surat damai.

"Ini sudah memenuhi semua apa yang dimaksud surat edaran (Kapolri restoratif justice]," ujar Yani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis 7 Oktober 2021.

Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.

Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP. Baca juga: Mahfud MD Beri Peringatan Tegas ke Obligor BLBI Segera Bayar Utang ke Negara

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Rekomendasi
Era Baru Gim Blockbuster:...
Era Baru Gim Blockbuster: GTA VI Cetak Rekor Global, Indonesia Ikut Demam
Khasiat Surat Al Waqiah...
Khasiat Surat Al Waqiah yang Jarang Diketahui: Rezeki Lancar, Hidup Berkah hingga Wajah Bercahaya di Akhirat
Investasi Tepat Sasaran,...
Investasi Tepat Sasaran, Pertamina NRE Raup Dividen dari CREC Filipina
Berita Terkini
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Lima Korban SPPI dan...
Lima Korban SPPI dan Momentum Membenahi Program Bela Negara bagi Sipil
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved