Jokowi Lantik 3.103 Personel Komcad, DPR Ingatkan Jangan Jadi Ajang Gagah-gagahan

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 07:48 WIB
loading...
Jokowi Lantik 3.103...
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan menjadi Komcad haruslah didasarkan kepada panggilan jiwa yang dilandasi cinta kepada Tanah Air dan bangsa. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Sebanyak 3.103 personel Komponen Cadangan (Komcad) angkatan pertama ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pada Kamis (7/10/2021) kemarin. DPR pun mengingatkan agar Komcad tidak dijadikan sebagai sarana gagah-gagahan.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyampaikan selamat bekerja pada para Komcad yang baru dilantik. Seiring dengan spektrum ancaman yang terus berkembang dan lingkungan strategis kawasan yang semakin dinamis maka kebutuhan adanya Komcad menjadi penting untuk mendukung Komponen utama dalam upaya mempertahankan negara.

“Saya ucapkan selamat kepada Komcad angkatan pertama yang sudah terbentuk. Selamat bertugas. Memang Komcad sumber daya manusia (SDM) bersifat sukarela tapi jika sudah lolos seleksi wajib ikut latihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama 3 bulan. Dan setelah ditetapkan sebagai Komcad, punya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan menjadi Komcad haruslah didasarkan kepada panggilan jiwa yang dilandasi cinta kepada Tanah Air dan bangsa. Menjadi Komcad bukan sebagai sarana "gagah-gagahan", bukan juga untuk "petantang-petenteng". Ada amanat dan beban di pundak untuk ikut mempertahankan negara.

Terlebih lagi selama masa aktif, dia menjelaskan Komcad tunduk kepada hukum disiplin militer, wajib memenuhi perintah mobilisasi karena fungsinya sebagai tentara cadangan diberlakukan hukum yang sama dengan komponen utama (TNI). Ketika masa tidak aktif, diharapkan Komcad tetap mampu menjaga sikapnya dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Komcad bersama TNI tentunya harus mampu mengayomi dan melindungi masyarakat luas, bekerja sama dengan komponen-komponen lain seperti Pamswakarsa di Polri,” terangnya.

Mantan Anggota Panja RUU PSDN ini juga menekankan selain dari sisi SDM, Komcad juga meliputi sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB), dan sarana-prasarana nasional.

“Saya berharap Kementerian Pertahanan juga jangan lupa untuk mengelola tiga resources non-SDM tadi secara tepat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di antaranya UU RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN),” ucapnya.

Legislator Dapil Yogyakarta ini menjelaskan pengelolaan Komcad 3 sumber daya ini tidak bersifat sukarela. Pemerintah memilih untuk kemudian menetapkan 3 sumber daya tadi menjadi Komcad. Pemilik tidak bisa menolak sebagaimana diatur dalam UU PSDN Pasal 79, ada sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pemilik dan pengelola SDA, SDB dan sarprasnas yang dengan sengaja tidak mau menyerahkan pemanfaatan sumber daya miliknya yang telah ditetapkan sebagai Komcad.

“Bagi sumber daya yang ditetapkan sebagai Komcad, selama masa aktif, biaya perawatan dan pemeliharaan ditanggung oleh negara,” terang Sukamta.

Sukamta mencontohkan rumah si A berdasarkan analisis pemerintah masuk wilayah strategis yang harus dimasukkan ke dalam Komcad. Maka, selama masa aktif biaya-biaya tadi ditanggung negara.

Jika terjadi perang dan rumah si A rusak atau bahkan hancur maka tanggung jawab negara untuk membangunnya kembali. Ini lebih menguntungkan dari sisi pemilik daripada jika rumahnya hancur akibat perang dan negara tidak menanggungnya karena bukan bagian dari Komcad.

“Nah, sekali lagi, pemerintah jangan lupa terhadap pengaturan-pengaturan sumber daya ini. Pengaturan ini kita harapkan memenuhi keadilan dari sisi hak asasi warga negara,” harapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2626 seconds (0.1#10.140)