Jokowi Lantik 3.103 Personel Komcad, DPR Ingatkan Jangan Jadi Ajang Gagah-gagahan

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 07:48 WIB
loading...
Jokowi Lantik 3.103...
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengatakan menjadi Komcad haruslah didasarkan kepada panggilan jiwa yang dilandasi cinta kepada Tanah Air dan bangsa. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Sebanyak 3.103 personel Komponen Cadangan (Komcad) angkatan pertama ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto pada Kamis (7/10/2021) kemarin. DPR pun mengingatkan agar Komcad tidak dijadikan sebagai sarana gagah-gagahan.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyampaikan selamat bekerja pada para Komcad yang baru dilantik. Seiring dengan spektrum ancaman yang terus berkembang dan lingkungan strategis kawasan yang semakin dinamis maka kebutuhan adanya Komcad menjadi penting untuk mendukung Komponen utama dalam upaya mempertahankan negara. Baca juga: Jokowi Tetapkan 3.103 Anggota Komcad, Pengamat Militer: Perkuat Pertahanan Negara

“Saya ucapkan selamat kepada Komcad angkatan pertama yang sudah terbentuk. Selamat bertugas. Memang Komcad sumber daya manusia (SDM) bersifat sukarela tapi jika sudah lolos seleksi wajib ikut latihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama 3 bulan. Dan setelah ditetapkan sebagai Komcad, punya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi,” ujar Sukamta dalam keterangannya, Jumat (8/10/2021).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan menjadi Komcad haruslah didasarkan kepada panggilan jiwa yang dilandasi cinta kepada Tanah Air dan bangsa. Menjadi Komcad bukan sebagai sarana "gagah-gagahan", bukan juga untuk "petantang-petenteng". Ada amanat dan beban di pundak untuk ikut mempertahankan negara.

Terlebih lagi selama masa aktif, dia menjelaskan Komcad tunduk kepada hukum disiplin militer, wajib memenuhi perintah mobilisasi karena fungsinya sebagai tentara cadangan diberlakukan hukum yang sama dengan komponen utama (TNI). Ketika masa tidak aktif, diharapkan Komcad tetap mampu menjaga sikapnya dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Komcad bersama TNI tentunya harus mampu mengayomi dan melindungi masyarakat luas, bekerja sama dengan komponen-komponen lain seperti Pamswakarsa di Polri,” terangnya.

Mantan Anggota Panja RUU PSDN ini juga menekankan selain dari sisi SDM, Komcad juga meliputi sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB), dan sarana-prasarana nasional.

“Saya berharap Kementerian Pertahanan juga jangan lupa untuk mengelola tiga resources non-SDM tadi secara tepat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di antaranya UU RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN),” ucapnya.

Legislator Dapil Yogyakarta ini menjelaskan pengelolaan Komcad 3 sumber daya ini tidak bersifat sukarela. Pemerintah memilih untuk kemudian menetapkan 3 sumber daya tadi menjadi Komcad. Pemilik tidak bisa menolak sebagaimana diatur dalam UU PSDN Pasal 79, ada sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pemilik dan pengelola SDA, SDB dan sarprasnas yang dengan sengaja tidak mau menyerahkan pemanfaatan sumber daya miliknya yang telah ditetapkan sebagai Komcad.

“Bagi sumber daya yang ditetapkan sebagai Komcad, selama masa aktif, biaya perawatan dan pemeliharaan ditanggung oleh negara,” terang Sukamta.

Sukamta mencontohkan rumah si A berdasarkan analisis pemerintah masuk wilayah strategis yang harus dimasukkan ke dalam Komcad. Maka, selama masa aktif biaya-biaya tadi ditanggung negara.

Jika terjadi perang dan rumah si A rusak atau bahkan hancur maka tanggung jawab negara untuk membangunnya kembali. Ini lebih menguntungkan dari sisi pemilik daripada jika rumahnya hancur akibat perang dan negara tidak menanggungnya karena bukan bagian dari Komcad. Baca juga: Momen Jokowi-Prabowo Naik Jip Bareng Cek Pasukan Komcad

“Nah, sekali lagi, pemerintah jangan lupa terhadap pengaturan-pengaturan sumber daya ini. Pengaturan ini kita harapkan memenuhi keadilan dari sisi hak asasi warga negara,” harapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Setujui Usulan Tambahan...
Setujui Usulan Tambahan Anggaran Kemhan Rp195 Triliun, Komisi I Bakal Diteruskan ke Banggar
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Jaring Bibit Unggul...
Jaring Bibit Unggul Olahraga, Program Pengembangan Atlet Sasar Kaum Muda
AS dan Israel Jadi Sumber...
AS dan Israel Jadi Sumber Kerusakan, Iran Serukan Tatanan Baru Negara Islam
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Berita Terkini
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1997 Teman Satu Angkatan Danpaspampres Mayjen Edwin Adrian Sumantha
Ketua BEM FH UBK Akui...
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Rp20 Juta, DPR: Polri Harus Investigasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved