Jokowi Tetapkan 3.103 Anggota Komcad, Pengamat Militer: Perkuat Pertahanan Negara

Kamis, 07 Oktober 2021 - 13:49 WIB
loading...
Jokowi Tetapkan 3.103...
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menilai, pembentukan komcad menjawab tantangan dalam menghadapi ancaman keamanan nasional. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini menetapkan 3.103 anggota Komponen Cadangan (Komcad) 2021 di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat.

Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menilai, perkembangan lingkungan strategis global menunjukkan adanya pergeseran paradigma terhadap ancaman keamanan nasional. Saat ini, ancaman tersebut tidak hanya dalam bentuk konvensional atau reguler, namun juga dalam bentuk nonkonvensional atau irregular yang bersifat kompleks, multidimensional, nonlinear, asimetris dan melibatkan aktor non-negara (nonstate actor).

Di Indonesia, kata Nuning, panggilan akrab Susaningtyas Kertopati, pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Di mana ancaman terdiri dari tiga jenis yakni, ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida. Ancaman yang dimaksud dalam pasal tersebut dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan dan pencurian sumber daya alam. Baca juga: Jokowi: Anggota Komcad Harus Selalu Siaga jika Dipanggil Negara

Selain itu, sambung Nuning, terdapat ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara. ”Untuk itu, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global menempatkan bahwa ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer,” ujarnya, Kamis (7/10/2021).

Berkaitan dengan itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Baca juga: Presiden Jokowi Tetapkan 3.103 Anggota Komponen Cadangan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Memajukan Peran Korsel...
Memajukan Peran Korsel sebagai Kekuatan Diplomatik melalui Diplomasi Pertahanan
Telkomsel-Republikorp...
Telkomsel-Republikorp Perkuat Teknologi Komunikasi Pertahanan Nasional
Tinjau Latsarmil Komcad...
Tinjau Latsarmil Komcad ASN di Brigif 1 Marinir, Sjafrie: Bukan Membentuk Jadi Militeristik
Kumpulkan Panglima hingga...
Kumpulkan Panglima hingga Purnawirawan Jenderal TNI, Sjafrie: Saya akan Sampaikan Satu Hal Esensial
Cegah Serangan Rusia...
Cegah Serangan Rusia Tanpa Bantuan AS, UE Butuh Waktu 4 Tahun Bangun Militer
Rencana Perjanjian Keamanan...
Rencana Perjanjian Keamanan Bersama Indonesia - Australia Bangun Kepercayaan di Tengah Perubahan Strategis
Setahun Kepemimpinan,...
Setahun Kepemimpinan, Prabowo Jadikan Pertahanan sebagai Instrumen Diplomasi
Rekomendasi
TikTok Tingkatkan Transparansi...
TikTok Tingkatkan Transparansi AI, Alokasikan USD4 Juta untuk Program Edukasi
AS Bombardir Iran Pagi...
AS Bombardir Iran Pagi Ini usai Trump Janji Serang Teheran Sangat Keras
Betrand Peto Akui Tak...
Betrand Peto Akui Tak Tahu Ada Petisi Boikot Sarwendah, Fokus Garap Lagu Baru
Berita Terkini
HNSI Nilai Kebijakan...
HNSI Nilai Kebijakan BBM Khusus Nelayan Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo
Dakwaan dr Tifa dan...
Dakwaan dr Tifa dan Batas Negara Memidanakan Pendapat di Dialog Televisi
Mahfud MD Ungkap Skenario...
Mahfud MD Ungkap Skenario Eks Jampidsus Ajukan Praperadilan dan Berakhir Menang
Gandeng KPK, Kejagung...
Gandeng KPK, Kejagung Didukung Penuh Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah
Jelang Pelimpahan Berkas,...
Jelang Pelimpahan Berkas, Gus Yaqut: Semoga Kebenaran Terungkap
Prabowo Ingatkan Penanganan...
Prabowo Ingatkan Penanganan Sampah Tak Bisa Gunakan Cara-cara Lama
Infografis
5 Anggota NATO Terlemah...
5 Anggota NATO Terlemah di 2025, Ada Negara Paling Aman di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved