Jokowi Tetapkan 3.103 Anggota Komcad, Pengamat Militer: Perkuat Pertahanan Negara
Kamis, 07 Oktober 2021 - 13:49 WIB
loading...
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menilai, pembentukan komcad menjawab tantangan dalam menghadapi ancaman keamanan nasional. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini menetapkan 3.103 anggota Komponen Cadangan (Komcad) 2021 di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus), Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat.
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menilai, perkembangan lingkungan strategis global menunjukkan adanya pergeseran paradigma terhadap ancaman keamanan nasional. Saat ini, ancaman tersebut tidak hanya dalam bentuk konvensional atau reguler, namun juga dalam bentuk nonkonvensional atau irregular yang bersifat kompleks, multidimensional, nonlinear, asimetris dan melibatkan aktor non-negara (nonstate actor).
Di Indonesia, kata Nuning, panggilan akrab Susaningtyas Kertopati, pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Di mana ancaman terdiri dari tiga jenis yakni, ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida. Ancaman yang dimaksud dalam pasal tersebut dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan dan pencurian sumber daya alam. Baca juga: Jokowi: Anggota Komcad Harus Selalu Siaga jika Dipanggil Negara
Selain itu, sambung Nuning, terdapat ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara. ”Untuk itu, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global menempatkan bahwa ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer,” ujarnya, Kamis (7/10/2021).
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Baca juga: Presiden Jokowi Tetapkan 3.103 Anggota Komponen Cadangan
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Kertopati menilai, perkembangan lingkungan strategis global menunjukkan adanya pergeseran paradigma terhadap ancaman keamanan nasional. Saat ini, ancaman tersebut tidak hanya dalam bentuk konvensional atau reguler, namun juga dalam bentuk nonkonvensional atau irregular yang bersifat kompleks, multidimensional, nonlinear, asimetris dan melibatkan aktor non-negara (nonstate actor).
Di Indonesia, kata Nuning, panggilan akrab Susaningtyas Kertopati, pergeseran ancaman ini dirumuskan dalam pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Di mana ancaman terdiri dari tiga jenis yakni, ancaman militer, ancaman non militer, dan ancaman hibrida. Ancaman yang dimaksud dalam pasal tersebut dapat berwujud agresi, terorisme, komunisme, separatisme, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah perbatasan, dan perompakan dan pencurian sumber daya alam. Baca juga: Jokowi: Anggota Komcad Harus Selalu Siaga jika Dipanggil Negara
Selain itu, sambung Nuning, terdapat ancaman bencana alam, kerusakan lingkungan, wabah penyakit, peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, atau wujud ancaman lain yang membahayakan kedaulatan dan persatuan negara. ”Untuk itu, tantangan yang dihadapi dalam dinamika lingkungan strategis global menempatkan bahwa ancaman keamanan nasional saat ini tidak hanya berdimensi militer,” ujarnya, Kamis (7/10/2021).
Berkaitan dengan itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menegaskan sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Baca juga: Presiden Jokowi Tetapkan 3.103 Anggota Komponen Cadangan
Lihat Juga :