346 Instansi dan Perorangan Raih Anugerah Bapeten 2021

Kamis, 07 Oktober 2021 - 23:31 WIB
loading...
346 Instansi dan Perorangan Raih Anugerah Bapeten 2021
Kabiro Hukum, Kerja Sama & Komunikasi Publik Bapeten Indra Gunawan, Kepala Bapeten Prof Jazi Eko Istyanto, Deputi Perizinan dan Inspeksi Bapeten Zainal Arifin, dan Direktur Inspeksi Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif Bapeten Asep Saefulloh. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Tenaga Nuklir ( Bapeten ) memberikan penghargaan kepada sejumlah pihak yang melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklir secara selamat, aman, dan tenteram. Total penerima Anugerah BAPETEN 2021 sebanyak 346 instansi dan perorangan.

Anugerah Bapeten diberikan kepada 180 instansi medik, 105 instansi penelitian dan industri untuk pemegang izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif; 46 instansi dan 5 orang untuk kategori Optimisasi Keselamatan Radiasi Pada Pasien Radiologi; 3 Laboratorium dosimmetri; 3 orang Petugas Proteksi Radiasi (PPR); dan 4 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Banten.

Kepala BapetenProf Jazi Eko Istyanto mengatakan, Anugerah Bapeten 2021 diberikan untuk beberapa kategori. Masing-masing Kategori Pemegang Izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, Kategori Petugas Proteksi Radiasi bidang Fasi, Kategori Lembaga Dosimetri Eksterna, Kategori Optimisasi Keselamatan Radiasi pada Pasien Radiologi, dan Kategori Kepala Daerah.

Baca juga: UI–BAPETEN Kerja Sama Gelar Seminar Keselamatan Nuklir 2020

Menurutnya, Bapeten mengembangkan sistem penilaian berbasis risiko berupa indeks pengawasan yang disebut dengan IKKN (Indeks Keselamatan dan Keamanan Nuklir). IKKN merupakan indikator mengenai status keselamatan dan keamanan fasilitas yang didasarkan pada Laporan Hasil Inspeksi (LHI) dan Laporan Keselamatan Fasilitas (LKF).

"Indeks inilah yang menjadi cerminan komitmen dan kepatuhan pihak fasilitas dalam melaksanakan pemanfaatan tenaga nuklirnya secara selamat, aman dan tenteram," kataJazi Eko Istyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/10/2021).

Ia menjelaskan, penilaian untuk Kategori Pemegang Izin bidang Fasilitas Radiasi dan Zat Radioaktif, didasarkan atas hasil penilaian kinerja fasilitas dengan indikator yang terdiri dari hasil inspeksi, pemantauan evaluasi dosis pekerja, pelaksanaan proses perizinan, dan kejadian kedaruratan.

Baca juga: Bapeten Nyatakan Perumahan Batan Indah Aman dari Radiasi

Kemudian Kategori Petugas Proteksi Radiasi bidang Fasi, didasarkan atas hasil penilaian yang telah memenuhi kriteria kompetensi dan kinerja serta berperan besar dalam penerapan persyaratan proteksi dan keselamatan radiasi di fasilitas tempatnya bekerja.

Untuk Kategori Lembaga Dosimetri Eksterna didasarkan pada atas hasil penilaian kinerja sesuai dengan ketentuan persyaratan manajemen dan teknis dalam lingkup penunjukannya.

Kategori Optimisasi Keselamatan Radiasi pada Pasien Radiologi didasarkan atas hasil penilaian kinerja institusi fasilitas kesehatan dan personel yang sesuai dengan ketentuan persyaratan manajemen dan teknis dalam lingkup penunjukkannya.

"Adapun unrtuk kategori Kepala Daerah didasarkan atas jumlah fasilitas yang memiliki hasil penilaian kinerja fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan radiasi dan keamanan sumber radioaktif. Dalam lingkup wilayah tersebut dengan IKKN pada level 'Baik Sekali' (IKKN > 95.5)," katanya.

"BAPETEN akan terus mendorong setiap instansi untuk berkompetisi untuk mendapatkan Anugerah Bapeten," katanya.

Pemberian Anugerah Bapeten tahun ini adalah kali keenam sejak mulai dilaksanakan pada 2015 lalu. Awalnya kegiatan ini diberi nama BAPETEN Safety and Security Awards (BSSA). Kemudian sejak 2019 berubah menjadi Anugerah Bapeten.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2286 seconds (0.1#10.140)