Demokrat AHY Siapkan Saksi dan Ratusan Bukti Hadapi Moeldoko Cs di PTUN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Herzaky Mahendra Putra menyiapkan sejumlah saksi dan barang bukti dalam sidang gugatan di PTUN Jakarta, Kamis (10/7/2021).
"Kami akan hadirkan sejumlah saksi mata dan ratusan bukti dengan dipimpin oleh kuasa hukum kami yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva," ujar Herzaky.
Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko sudah tepat menurut hukum.
Sejumlah saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat kubu AHY di antaranya adalah Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI). Pernyataan ini disampaikan Hamdan menjelang sidang gugatan Moeldoko di Pengadilan TUN Jakarta, Kamis (7/10/2021) siang.
Sebagaimana diketahui pada 31 Maret 2021, Menkumham Yasonna Laoly telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.
“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB ilegal tersebut diselenggarakan,” kata Hamdan Zoelva.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis. Hal ini penting untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB ilegal Deli Serdang 2021 yang lalu.
“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur pimpinan sidang, peserta Kongres, dan penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” jelas Hamdan Zoelva.
Selain itu Hamdan juga menyatakan di depan Majelis Hakim pihaknya juga akan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memutar video prosesi Kongres V Partai Demokrat 2020 untuk menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan Kongres telah disepakati oleh peserta Kongres secara aklamasi.
Lihat Juga: Riwayat Pendidikan Agus Harimurti Yudhoyono, Anak SBY yang Jadi Menko di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
"Kami akan hadirkan sejumlah saksi mata dan ratusan bukti dengan dipimpin oleh kuasa hukum kami yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva," ujar Herzaky.
Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menyatakan Partai Demokrat memiliki ratusan fakta hukum untuk membuktikan bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak pengesahan hasil KLB Moeldoko sudah tepat menurut hukum.
Sejumlah saksi fakta yang dihadirkan oleh DPP Partai Demokrat kubu AHY di antaranya adalah Hinca Pandjaitan (Anggota Komisi III DPR RI), Cellica Nurrachadiana (Bupati Karawang), dan Suhardi Duka (Anggota Komisi IV DPR RI). Pernyataan ini disampaikan Hamdan menjelang sidang gugatan Moeldoko di Pengadilan TUN Jakarta, Kamis (7/10/2021) siang.
Sebagaimana diketahui pada 31 Maret 2021, Menkumham Yasonna Laoly telah mengeluarkan surat perihal penolakan pengesahan AD/ART dan Kepengurusan hasil KLB Deli Serdang dikarenakan pihak Moeldoko tidak dapat memenuhi persyaratan diselenggarakannya KLB, termasuk membuktikan kehadiran pemilik suara sah sesuai AD/ART Partai Demokrat.
“Upaya hukum apapun yang dilakukan oleh Moeldoko, tidak akan berhasil selama dia tidak dapat membuktikan daftar nama yang hadir di KLB Deli Serdang. Kami mempunyai fakta hukum bahwa para Ketua DPD dan Ketua DPC Partai Demokrat yang sah dan tercatat dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) yang dikelola oleh KPU RI, tidak ada yang hadir saat KLB ilegal tersebut diselenggarakan,” kata Hamdan Zoelva.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga memastikan pada sidang dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, pihak DPP Partai Demokrat akan menghadirkan 4 saksi fakta untuk membuktikan pelaksanaan Kongres V PD 2020 telah dilakukan sesuai aturan dan demokratis. Hal ini penting untuk meluruskan putar balik fakta yang selama ini mereka katakan sebagai alasan diselenggarakannya KLB ilegal Deli Serdang 2021 yang lalu.
“Saksi fakta yang kami hadirkan mewakili unsur pimpinan sidang, peserta Kongres, dan penyelenggara Kongres V PD 2020. Para saksi ini akan memperkuat ratusan bukti dokumen yang telah kami serahkan ke Majelis Hakim pada sidang sebelumnya,” jelas Hamdan Zoelva.
Selain itu Hamdan juga menyatakan di depan Majelis Hakim pihaknya juga akan meminta izin kepada Majelis Hakim untuk memutar video prosesi Kongres V Partai Demokrat 2020 untuk menggambarkan secara jelas bahwa tahapan pengambilan 12 keputusan Kongres telah disepakati oleh peserta Kongres secara aklamasi.
Lihat Juga: Riwayat Pendidikan Agus Harimurti Yudhoyono, Anak SBY yang Jadi Menko di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
(kri)