Amnesti Saiful Mahdi Disetujui DPR, Mahfud: Alhamdulillah

Kamis, 07 Oktober 2021 - 14:35 WIB
loading...
Amnesti Saiful Mahdi Disetujui DPR, Mahfud: Alhamdulillah
Keputusan DPR menyetujui pemberian amnesti terpidana kasus pencemaran nama baik, Saiful Mahdi disambut baik oleh pemerintah. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Keputusan DPR menyetujui pemberian amnesti terpidana kasus pencemaran nama baik, Saiful Mahdi disambut baik oleh pemerintah. Persetujuan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh itu melalui Rapat Paripurna DPR, Kamis (7/10/2021).

"Bagus Alhamdulillah. DPR sudah menerapkan hukum dan prosedur yang progresif," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).

Surat Presiden tentang permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi telah dikirim pada 29 September 2021. "Kalau melalui prosedur biasa yang terlalu normatif tentu surat Presiden ini masih harus dibahas dulu di Bamus," kata Mahfud MD.



Setelah Badan Musyawarah (Bamus) DPR setuju, kata dia, surat presiden itu selanjutnya dibawa ke sidang paripurna. "Ini benar-benar progresif karena surat baru dikirim pekan lalu, namun hari ini langsung disetujui di Paripurna DPR," imbuhnya.

Menurut dia, memerlukan keberanian untuk melakukan pencepatan yang bersifat progresif dalam situasi penting menyangkut nasib orang seperti Saiful Mahdi. "Selanjutnya pemerintah akan menunggu surat resmi dari DPR untuk menuangkannya dalam surat pemberian amnesti. Saya mengucapkan selamat kepada keluarga Saiful Mahdi," pungkasnya.

Diketahui, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap akademisi USK Saiful Mahdi. Dia dinilai melanggar UU ITE. Dosen Fakultas MIPA USK itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer muatan pencemaran nama baik tentang hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.



Seusai putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga Kasasi ke MA, namun semua putusan menguatkan hasil putusan PN Banda Aceh.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1873 seconds (0.1#10.140)