Amnesti Saiful Mahdi Disetujui DPR, Mahfud: Alhamdulillah
loading...

Keputusan DPR menyetujui pemberian amnesti terpidana kasus pencemaran nama baik, Saiful Mahdi disambut baik oleh pemerintah. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Keputusan DPR menyetujui pemberian amnesti terpidana kasus pencemaran nama baik, Saiful Mahdi disambut baik oleh pemerintah. Persetujuan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh itu melalui Rapat Paripurna DPR, Kamis (7/10/2021).
"Bagus Alhamdulillah. DPR sudah menerapkan hukum dan prosedur yang progresif," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).
Surat Presiden tentang permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi telah dikirim pada 29 September 2021. "Kalau melalui prosedur biasa yang terlalu normatif tentu surat Presiden ini masih harus dibahas dulu di Bamus," kata Mahfud MD.
Baca juga: Jokowi Beri Amnesti ke Dosen USK Aceh Saiful Mahdi, Mahfud MD: Tinggal Tunggu DPR
Setelah Badan Musyawarah (Bamus) DPR setuju, kata dia, surat presiden itu selanjutnya dibawa ke sidang paripurna. "Ini benar-benar progresif karena surat baru dikirim pekan lalu, namun hari ini langsung disetujui di Paripurna DPR," imbuhnya.
"Bagus Alhamdulillah. DPR sudah menerapkan hukum dan prosedur yang progresif," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).
Surat Presiden tentang permintaan pertimbangan atas permohonan amnesti Saiful Mahdi telah dikirim pada 29 September 2021. "Kalau melalui prosedur biasa yang terlalu normatif tentu surat Presiden ini masih harus dibahas dulu di Bamus," kata Mahfud MD.
Baca juga: Jokowi Beri Amnesti ke Dosen USK Aceh Saiful Mahdi, Mahfud MD: Tinggal Tunggu DPR
Setelah Badan Musyawarah (Bamus) DPR setuju, kata dia, surat presiden itu selanjutnya dibawa ke sidang paripurna. "Ini benar-benar progresif karena surat baru dikirim pekan lalu, namun hari ini langsung disetujui di Paripurna DPR," imbuhnya.
Lihat Juga :