Amnesti Saiful Mahdi Disetujui DPR, Mahfud: Alhamdulillah
Kamis, 07 Oktober 2021 - 14:35 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, memerlukan keberanian untuk melakukan pencepatan yang bersifat progresif dalam situasi penting menyangkut nasib orang seperti Saiful Mahdi. "Selanjutnya pemerintah akan menunggu surat resmi dari DPR untuk menuangkannya dalam surat pemberian amnesti. Saya mengucapkan selamat kepada keluarga Saiful Mahdi," pungkasnya.
Diketahui, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap akademisi USK Saiful Mahdi. Dia dinilai melanggar UU ITE. Dosen Fakultas MIPA USK itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer muatan pencemaran nama baik tentang hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.
Baca: Kian Panas, Kubu Moeldoko Beberkan Deretan Kebohongan SBY
Seusai putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga Kasasi ke MA, namun semua putusan menguatkan hasil putusan PN Banda Aceh.
Diketahui, PN Banda Aceh menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara terhadap akademisi USK Saiful Mahdi. Dia dinilai melanggar UU ITE. Dosen Fakultas MIPA USK itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mentransfer muatan pencemaran nama baik tentang hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dosen Fakultas Teknik kampus tersebut.
Baca: Kian Panas, Kubu Moeldoko Beberkan Deretan Kebohongan SBY
Seusai putusan PN Banda Aceh, Saiful Mahdi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh hingga Kasasi ke MA, namun semua putusan menguatkan hasil putusan PN Banda Aceh.
(rca)
Lihat Juga :