Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Dijebloskan ke Rutan Medan

Kamis, 07 Oktober 2021 - 13:21 WIB
loading...
Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Dijebloskan ke Rutan Medan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan. Syahrial dijebloskan ke Rutan Medan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Adapun, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor perkara: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn menyatakan bahwa M Syahrial terbukti bersalah menyuap Penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara di Tanjungbalai.

"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muhammad Syahrial," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (7/10/2021).

"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Syahrial divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Syahrial terbukti menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar.

Suap itu sengaja diberikan kepada Stepanus Robin Pattuju agar kasus yang menyeret Syahrial terkait perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai bisa dihentikan.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3726 seconds (0.1#10.140)