Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Dijebloskan ke Rutan Medan

Kamis, 07 Oktober 2021 - 13:21 WIB
loading...
Mantan Wali Kota Tanjungbalai...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan. Syahrial dijebloskan ke Rutan Medan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Adapun, putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor perkara: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn menyatakan bahwa M Syahrial terbukti bersalah menyuap Penyidik KPK asal Polri AKP Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara di Tanjungbalai. Baca juga: Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Dituntut 3 Tahun Penjara

"Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mdn tanggal 20 September 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muhammad Syahrial," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (7/10/2021).

"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Syahrial divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Syahrial terbukti menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,69 miliar. Baca juga: Suap Tanjungbalai Buka Beking Azis Syamsuddin, Eks Penyidik KPK: TWK Hentikan Kami

Suap itu sengaja diberikan kepada Stepanus Robin Pattuju agar kasus yang menyeret Syahrial terkait perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai bisa dihentikan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Wajib Menang!
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Berita Terkini
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved