Eks Sekretaris MA Ditangkap, KPK Apresiasi Bantuan Polri dan Masyarakat

Selasa, 02 Juni 2020 - 16:46 WIB
loading...
Eks Sekretaris MA Ditangkap, KPK Apresiasi Bantuan Polri dan Masyarakat
Konferensi pers KPK mengenai penangkapan mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono. Foto/Humas KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi dukungan Polri dan masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono berhasil ditangkap pada Senin 1 Juni 2020 malam.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, penangkapan dua tersangka yang sebelumnya buron selama tiga bulan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi KPK dengan tim Polri.

Mebnur, koordinasi tersebut juga mencakup upaya pencarian dan penangkapan terhadap tersangka pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang masih buron.

"Penangkapan dua orang DPO (daftar pencarian orang) tersebut menegaskan koordinasi KPK bersama Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan para DPO akan terus dilakukan, termasuk terhadap DPO atas nama HS (Hiendra Soenjoto-red) yang diduga sebagai pemberi suap dan/atau gratifikasi dalam kasus ini," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Selasa (2/6/2020) siang.( )

Dia melanjutkan, KPK secara kelembagaan juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan para DPO yang telah ditetapkan KPK termasuk keberadaan Nurhadi dan Rezky.

Ghufron menegaskan, KPK mengultimatum Hiendra maupun beberapa tersangka DPO agar segera menyerahkan diri ke KPK.

"Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih dalam status DPO saat ini, kami ingatkan segera menyerahkan diri kepada KPK," tegasnya.

Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini menambahkan, KPK juga tetap membuka akses penerimaan informasi bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO KPK untuk melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan pada KPK.

Laporan ke KPK dapat disampaikan melalui Call Center 198 atau nomor telepon 021 25578300."Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi sangat penting bagi KPK," ucap Ghufron.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1976 seconds (0.1#10.140)