Kenakan Rompi Tahanan, Eks Sekretaris MA dan Menantu 'Dipajang' KPK
Selasa, 02 Juni 2020 - 15:37 WIB
loading...
Konferensi pers KPK mengenai penangkapan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Foto/Youtube KPK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya, Rezky Herbiyono. Keduanya ditangkap pada Senin 1 Juni 2020 dan telah ditahan.
Saat menggelar konferensi pers, Selasa (2/6/2020) siang, KPK membawa serta kedua tersangka yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Konferensi dilakukan Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Deputi Bidang Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto dan Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Saat hendak memulai konferensi pres, empat pengawal tahanan membawa masuk Nurhadi dan Rezky dalam ruangan. Keduanya lantas dipajang dengan membelakangi Ghufron, Karyoto, dan Ali. Kemeja yang dikenakan Nurhadi dan batik yang dipakai Rezky sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam.(Baca juga: Buron Tiga Bulan, KPK Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu )
Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan secara singkat kasus yang disangkakan terhadap Nurhadi dan Rezky yakni suap kurun 2015-2016 dan gratifikasi kurun 2014-2016 terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Saat menggelar konferensi pers, Selasa (2/6/2020) siang, KPK membawa serta kedua tersangka yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Konferensi dilakukan Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Deputi Bidang Penindakan KPK Irjen Pol Karyoto dan Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.
Saat hendak memulai konferensi pres, empat pengawal tahanan membawa masuk Nurhadi dan Rezky dalam ruangan. Keduanya lantas dipajang dengan membelakangi Ghufron, Karyoto, dan Ali. Kemeja yang dikenakan Nurhadi dan batik yang dipakai Rezky sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam.(Baca juga: Buron Tiga Bulan, KPK Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu )
Plt Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan secara singkat kasus yang disangkakan terhadap Nurhadi dan Rezky yakni suap kurun 2015-2016 dan gratifikasi kurun 2014-2016 terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Lihat Juga :