Di Obrolan Senator, LaNyalla Dorong Penguatan DPD RI sebagai Artikulator Kepentingan Daerah
Rabu, 06 Oktober 2021 - 17:50 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, kewenangan DPD RI di bidang legislasi jelas sangat terbatas, karena DPD RI dapat ikut mengusulkan dan membahas RUU di bidang tertentu, tetapi tidak ikut dalam pengambilan keputusan akhir.
Kedua, meskipun memperoleh fungsi, tugas dan kewenangan pengawasan, namun DPD RI hanya sebatas memberikan masukan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan.
"Ketiga, tidak ada ketentuan yang tegas dan lugas yang mengatur hak DPD RI untuk meminta keterangan dari pejabat negara, pejabat pemerintah dan lainnya seperti yang diberikan kepada DPR," papar LaNyalla.
Dengan begitu, LaNyalla menilai diperlukan tiga penegasan dalam konteks penguatan peran DPD RI, yaitu penegasan terhadap DPD RI atas fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Kedua, penegasan terhadap DPD RI sebagai pemegang kuasa membentuk undang-undang. Ketiga, penegasan terhadap DPD RI dalam pelaksanaan dan tindak lanjut dari fungsi pengawasan.
"Jalan untuk itu bisa ditempuh melalui dua pintu. Pintu pertama dengan memperkuat peran DPD RI melalui amandemen konstitusi. Dan pintu kedua, melalui penyusunan Undang-Undang tentang DPD RI, yang sebenarnya merupakan perintah Undang-Undang Dasar, tetapi belum kita laksanakan," tegas LaNyalla.
Mengapa demikian, LaNyalla memaparkan keberadaan Undang-Undang MD3 yang ada sekarang sebenarnya tidak derivatif dari Undang-Undang Dasar. Dikatakannya, konstitusi Indonesia jelas memerintahkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas serta kewenangan DPR, DPD dan DPRD harus diatur melalui undang-undang yang terpisah.
Hal ini termaktub dalam pasal 22C ayat 4 junto pasal 19 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa susunan dan kedudukan DPD diatur dengan undang-undang. Begitu juga dengan susunan dan kedudukan DPR.
"Makna kata 'dengan' dalam ayat tersebut di atas berarti pengaturan tentang susunan dan kedudukan DPD diatur dalam ketentuan undang-undang tersendiri, bukan dalam Undang-Undang MD3," imbuh LaNyalla.
Kedua, meskipun memperoleh fungsi, tugas dan kewenangan pengawasan, namun DPD RI hanya sebatas memberikan masukan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan.
"Ketiga, tidak ada ketentuan yang tegas dan lugas yang mengatur hak DPD RI untuk meminta keterangan dari pejabat negara, pejabat pemerintah dan lainnya seperti yang diberikan kepada DPR," papar LaNyalla.
Dengan begitu, LaNyalla menilai diperlukan tiga penegasan dalam konteks penguatan peran DPD RI, yaitu penegasan terhadap DPD RI atas fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Kedua, penegasan terhadap DPD RI sebagai pemegang kuasa membentuk undang-undang. Ketiga, penegasan terhadap DPD RI dalam pelaksanaan dan tindak lanjut dari fungsi pengawasan.
"Jalan untuk itu bisa ditempuh melalui dua pintu. Pintu pertama dengan memperkuat peran DPD RI melalui amandemen konstitusi. Dan pintu kedua, melalui penyusunan Undang-Undang tentang DPD RI, yang sebenarnya merupakan perintah Undang-Undang Dasar, tetapi belum kita laksanakan," tegas LaNyalla.
Mengapa demikian, LaNyalla memaparkan keberadaan Undang-Undang MD3 yang ada sekarang sebenarnya tidak derivatif dari Undang-Undang Dasar. Dikatakannya, konstitusi Indonesia jelas memerintahkan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas serta kewenangan DPR, DPD dan DPRD harus diatur melalui undang-undang yang terpisah.
Hal ini termaktub dalam pasal 22C ayat 4 junto pasal 19 ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa susunan dan kedudukan DPD diatur dengan undang-undang. Begitu juga dengan susunan dan kedudukan DPR.
"Makna kata 'dengan' dalam ayat tersebut di atas berarti pengaturan tentang susunan dan kedudukan DPD diatur dalam ketentuan undang-undang tersendiri, bukan dalam Undang-Undang MD3," imbuh LaNyalla.
Lihat Juga :