Di Obrolan Senator, LaNyalla Dorong Penguatan DPD RI sebagai Artikulator Kepentingan Daerah

Rabu, 06 Oktober 2021 - 17:50 WIB
loading...
A A A
Sebab, selain tidak derivatif dari konstitusi, Undang-Undang MD3 juga mengandung ketimpangan dalam pengaturan kelembagaan antara DPR RI dan DPD RI.

Secara kasat mata ada tiga ketimpangan yaitu pertama, pengaturan DPR diatur dalam pasal 67 sampai dengan pasal 245. Sedangkan pengaturan DPD diatur dalam pasal 246 sampai dengan 262. Hal ini berarti secara umum DPR diatur dalam 178 ketentuan, sedangkan DPD diatur dalam 16 ketentuan.

"Padahal, keduanya merupakan lembaga perwakilan yang harus saling mengisi demi implementasi check and balance dalam demokrasi desentralistik," ujar dia.

Kedua, alat kelengkapan di antara DPR dan DPD juga timpang, karena di DPR terdapat 10 item alat kelengkapan seperti tertulis di pasal 83 ayat 1 Undang-Undang MD3. Sementara di DPD hanya ada 7 item alat kelengkapan, seperti tertulis di pasal 259 ayat 1 Undang-Undang MD3. Ketiga, terhadap hak anggota DPR dan anggota DPD juga mengalami diskriminasi yang sangat mencolok.

Hak anggota DPR dirumuskan dalam 11 item, di pasal 80 Undang-Undang MD3. Sedangkan hak anggota DPD dirumuskan hanya 7 item di pasal 257 Undang-Undang MD3. "Padahal, jika hak tersebut tidak diatur secara equal, maka hal ini jelas melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," beber LaNyalla.

Menurutnya, sudah barang tentu hal ini menjadi tugas kita semua, baik DPD RI, DPR RI, maupun Presiden. "Bila kita serius ingin membangun sistem ketatanegaraan yang ideal dan lebih baik, dalam sambutan saya pada puncak peringatan HUT ke-17 DPD RI pada 1 Oktober lalu, saya menyatakan, bahwa posisi DPD RI dalam memandang rencana amandemen konstitusi berada dalam koridor untuk kepentingan bangsa dan negara, terutama kepentingan daerah, sebagai bagian dari tugas dan peran DPD RI sebagai wakil daerah," katanya.

LaNyalla menegaskan amendemen konstitusi harus bermuara kepada tujuan membuat Indonesia lebih baik. "Karena itu, amendemen konstitusi harus menjadi momentum bersama untuk melakukan refleksi dan koreksi atas arah perjalanan bangsa. Sebab, kita dengan jelas melihat bahwa persoalan utama bangsa ini adalah belum terwujudnya tujuan dari lahirnya bangsa ini, yaitu; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tutur dia.

Saat ini, kata LaNyalla, masih banyak daerah yang berjibaku dengan kemiskinan. Masih banyak daerah yang indeks fiskalnya jauh dari kata mandiri. Masih banyak lagi permasalahan di daerah jika kita urai satu per satu, yang muaranya pada persoalan keadilan sosial. Persoalan keadilan sosial tentu tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan karitatif. Tetapi harus dilakukan dengan pendekatan yang fundamental dan yang menyentuh akar persoalan.

"Oleh karena itu, kami DPD RI, mengajak semua Lembaga Negara, khususnya MPR, DPR dan Presiden, untuk menyatukan langkah dengan semangat yang sama, dengan suasana batin yang sama, untuk menyongsong amendemen konstitusi, sebagai bagian dari upaya kita untuk melakukan koreksi dan perbaikan demi mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa," ajak LaNyalla.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Senator: Tambahan Penerima...
Senator: Tambahan Penerima Bantuan Pangan Harus Diiringi Penguatan Data dan Pemberdayaan Masyarakat
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Yorrys Raweyai Soroti...
Yorrys Raweyai Soroti Eksploitasi Hutan di Tanah Papua dan Dorong Pembentukan Pansus
Anggota DPD RI Muhammad...
Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah Soroti Jalan Rusak di Sidang Paripurna
Demi Akselerasi Pembangunan...
Demi Akselerasi Pembangunan Daerah, Generasi Muda Ingin Peran DPD Menguat
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Pramono Jadi Wakil Ketua...
Pramono Jadi Wakil Ketua C40 Cities, Fahira Idris: Dunia Akui Peran Strategis Jakarta
Rekomendasi
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
Desta Dilarikan ke Rumah...
Desta Dilarikan ke Rumah Sakit usai Mata Terkena Bola Padel
Berita Terkini
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved