Di Obrolan Senator, LaNyalla Dorong Penguatan DPD RI sebagai Artikulator Kepentingan Daerah

Rabu, 06 Oktober 2021 - 17:50 WIB
loading...
A A A
Sebab, selain tidak derivatif dari konstitusi, Undang-Undang MD3 juga mengandung ketimpangan dalam pengaturan kelembagaan antara DPR RI dan DPD RI.

Secara kasat mata ada tiga ketimpangan yaitu pertama, pengaturan DPR diatur dalam pasal 67 sampai dengan pasal 245. Sedangkan pengaturan DPD diatur dalam pasal 246 sampai dengan 262. Hal ini berarti secara umum DPR diatur dalam 178 ketentuan, sedangkan DPD diatur dalam 16 ketentuan.

"Padahal, keduanya merupakan lembaga perwakilan yang harus saling mengisi demi implementasi check and balance dalam demokrasi desentralistik," ujar dia.

Kedua, alat kelengkapan di antara DPR dan DPD juga timpang, karena di DPR terdapat 10 item alat kelengkapan seperti tertulis di pasal 83 ayat 1 Undang-Undang MD3. Sementara di DPD hanya ada 7 item alat kelengkapan, seperti tertulis di pasal 259 ayat 1 Undang-Undang MD3. Ketiga, terhadap hak anggota DPR dan anggota DPD juga mengalami diskriminasi yang sangat mencolok.

Hak anggota DPR dirumuskan dalam 11 item, di pasal 80 Undang-Undang MD3. Sedangkan hak anggota DPD dirumuskan hanya 7 item di pasal 257 Undang-Undang MD3. "Padahal, jika hak tersebut tidak diatur secara equal, maka hal ini jelas melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," beber LaNyalla.

Menurutnya, sudah barang tentu hal ini menjadi tugas kita semua, baik DPD RI, DPR RI, maupun Presiden. "Bila kita serius ingin membangun sistem ketatanegaraan yang ideal dan lebih baik, dalam sambutan saya pada puncak peringatan HUT ke-17 DPD RI pada 1 Oktober lalu, saya menyatakan, bahwa posisi DPD RI dalam memandang rencana amandemen konstitusi berada dalam koridor untuk kepentingan bangsa dan negara, terutama kepentingan daerah, sebagai bagian dari tugas dan peran DPD RI sebagai wakil daerah," katanya.

LaNyalla menegaskan amendemen konstitusi harus bermuara kepada tujuan membuat Indonesia lebih baik. "Karena itu, amendemen konstitusi harus menjadi momentum bersama untuk melakukan refleksi dan koreksi atas arah perjalanan bangsa. Sebab, kita dengan jelas melihat bahwa persoalan utama bangsa ini adalah belum terwujudnya tujuan dari lahirnya bangsa ini, yaitu; keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tutur dia.

Saat ini, kata LaNyalla, masih banyak daerah yang berjibaku dengan kemiskinan. Masih banyak daerah yang indeks fiskalnya jauh dari kata mandiri. Masih banyak lagi permasalahan di daerah jika kita urai satu per satu, yang muaranya pada persoalan keadilan sosial. Persoalan keadilan sosial tentu tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan karitatif. Tetapi harus dilakukan dengan pendekatan yang fundamental dan yang menyentuh akar persoalan.

"Oleh karena itu, kami DPD RI, mengajak semua Lembaga Negara, khususnya MPR, DPR dan Presiden, untuk menyatukan langkah dengan semangat yang sama, dengan suasana batin yang sama, untuk menyongsong amendemen konstitusi, sebagai bagian dari upaya kita untuk melakukan koreksi dan perbaikan demi mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa," ajak LaNyalla.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Yorrys Raweyai Soroti...
Yorrys Raweyai Soroti Eksploitasi Hutan di Tanah Papua dan Dorong Pembentukan Pansus
Anggota DPD RI Muhammad...
Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah Soroti Jalan Rusak di Sidang Paripurna
Demi Akselerasi Pembangunan...
Demi Akselerasi Pembangunan Daerah, Generasi Muda Ingin Peran DPD Menguat
7 Rekomendasi Fahira...
7 Rekomendasi Fahira Idris untuk Transformasi Posyandu
Pramono Jadi Wakil Ketua...
Pramono Jadi Wakil Ketua C40 Cities, Fahira Idris: Dunia Akui Peran Strategis Jakarta
Soroti Investasi di...
Soroti Investasi di Fakfak, Anggota DPD RI Filep: Hormati Hak Masyarakat Adat
Apresiasi Lebaran Betawi,...
Apresiasi Lebaran Betawi, Fahira Idris: Dari Hajatan Lokal Mampu Jadi Produk Wisata Global
Rekomendasi
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Berita Terkini
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved