Bagaimana Nasib 57 Mantan Pegawai KPK? Ikuti Perkembangannya di News RCTI+

Rabu, 06 Oktober 2021 - 10:44 WIB
loading...
Bagaimana Nasib 57 Mantan Pegawai KPK? Ikuti Perkembangannya di News RCTI+
Bagaimana Nasib 57 Mantan Pegawai KPK? Ikuti Perkembangannya di News RCTI+
A A A
JAKARTA - Polemik 57 karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan dengan hormat dari lembaga antirasuah tersebut masih belum berakhir. Kontroversi pemecatan hingga masa depan mereka masih menjadi perbincangan publik. Bagaimana nasib mereka pasti keluar dari KPK? Akankah mereka menerima tawaran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi ASN di Polri? Baca News RCTI+ yang terus mengupdate setiap perkembangan menarik terkait berita 57 mantan karyawan KPK tersebut.

Pada tanggal 30 September 2021 boleh dikatakan sebagai hari bersejarah bagi 57 karyawan KPK yang diberhentikan secara hormat. Sejak hari itu, mereka secara resmi sudah bukan pegawai KPK lagi. Mereka diberhentikan dari KPK dinyatakan tidak lulus ujian Tes wawasan kebangsaan (TWK). Sehingga otomatis mereka terpaksa harus keluar dari KPK.

Pemberhentian mereka merupakan puncak dari polemik TWK di lembaga antirasuah tersebut sejak bulan April lalu. Masalah ini banyak mendapat perhatian dari masyarakat karena pelaksanaan TWK tersebut diduga sarat kepentingan. Salah satu indikasinya adalah soal yang diujikan banyak yang tidak relevan dengan pekerjaan di KPK dan cenderung tendensius.

Awalnya ada 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK. Namun, setelah dirapatin lagi, dari 75 pegawai tersebut, 51 orang tetap dinyatakan tak bisa dibina. Sisanya, 24 orang bisa lulus menjadi ASN KPK asalkan mau manjalani pelatihan wawasan kebangsaan. Namun, 24 orang tersebut tak semua mau menjadi ASN. Sehingga total yang diberhentikan menjadi 57 orang. Mereka pun harus meninggalkan KPK untuk selama-lamanya tanpa uang pensiun atau pesangon.

Di tengah polemik tersebut, ada tawaran menarik dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang akan merekrut mereka sebagai pegawai di lembaga Bhayangkara itu. Lagi-lagi, tawaran Kapolri juga langsung menuai kontroversi. Di satu sisi, tawaran Kapolri tersebut bisa menjadi jalan tengah bagi masalah tersebut. 57 mantan karyawan KPK tersebut bisa bergabung di Polri untuk memperkuat unit tipikornya.

Di sisi lain, langkah Kapolri tersebut dinilai dianggap sebuah standar ganda sikap pemerintah dalam menangani masalah 57 mantan karyawan KPK. Pegawai yang notabene tidak lulus TWK malah diterima oleh Polri. Hal ini seakan-akan ada standar yang berbeda antara KPK dan Polri terutama soal TWK. Selain itu, langkah Kapolri seakan meneguhkan bahwa memang ada masalah soal TWK yang dilakukan KPK.

Dalam negeri demokrasi, munculnya dua sisi pandangan yang ramai di masyarakat atas tawaran Kapolri tersebut sah-sah saja. Namun, langkah Kapolri hendaknya dilihat dari sisi positif bagaimana bisa tetap menyelamatkan para mantan karyawan KPK tersebut. Sebagaimana diketahui, 57 mantan karyawan KPK itu adalah orang-orang yang terlatih dan punya pengalaman bertahun-tahun dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, perekrutan mereka di Polri tetap selaras dengan bidang yang mereka geluti selama ini. Apalagi mereka nantinya bakal ditempatkan di bagian tipikor Polri seperti yang dijanjikan. Toh, diantara mereka juga banyak yang berasal dari Polri dan penegak hukum lain. Setidaknya masuknya 57 mantan pegawai KPK itu nantinya bisa menularkan ilmu dan pengalaman mereka untuk lebih meningkatkan kemampuan Polri dalam pemberantasan korupsi.

Dalam praktiknya, mungkin tidak sesederhana itu. KPK bukan Polri. Kedua lembaga ini memiliki karakteristik masing-masing sesuai dengan kewenangannya. KPK memang dibentuk khusus untuk pemberantasan korupsi sehingga punya banyak keistimewaan dalam bertindak. Sementara Polri tak hanya fokus ke pemberantasan korupsi, banyak kasus pidana lain yang ditanganinya. Meski berbeda, kalau memang ada kemauan kuat dari Polri untuk lebih berkontribusi lagi pada pemberantasan korupsi, hal tersebut tidak akan menjadi masalah.

Kapolri sudah melempar bola. Dan kini bola ada di tangan 57 mantan karyawan KPK, apakah mereka akan menerima tawaran Kapolri tersebut atau tidak. Sejauh ini, mereka kelihatan realistis. Mereka tampaknya bakal menyambut baik tawaran Kapolri dengan syarat tertentu. Apakah mereka nantinya akan sungguh-sungguh bergabung dengan Polri? Syarat seperti apa yang diminta mereka? Bagaimana kalau Polri menolak syarat yang diajukan mereka? Apakah mereka langsung diterima masuk Polri atau masih ada ujian masuk tertentu? Ikuti perkembangannya di News RCTI+ yang akan terus mengabarkan update terbaru soal nasib 57 mantan karyawan KPK tersebut. Sejak awal News RCTI+ sangat konsern terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi lewat lembaga hukumnya oleh KPK, Polri, maupun Kejaksaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1160 seconds (0.1#10.140)