Satgas Covid-19 Sebut Kepatuhan Masyarakat Memakai Masker Capai 92,8%

Selasa, 05 Oktober 2021 - 11:34 WIB
loading...
Satgas Covid-19 Sebut Kepatuhan Masyarakat Memakai Masker Capai 92,8%
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan per 26 September tercatat 92,8% orang terpantau sudah mematuhi kewajiban memakai masker. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik sejalan dengan penurunan tingkat kasus aktif hingga di bawah 40.000 kasus. Namun, masyarakat diminta untuk selalu waspada dan menerapkan protokol kesehatan demi menjaga tren positif di tengah pembukaan aktivitas dan kegiatan sosial ekonomi yang telah diikuti dengan peningkatan mobilitas masyarakat.

Guna mengoptimalkan perlindungan kesehatan warga, pemerintah terus memastikan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Baca juga: Skor Kepatuhan Prokes Membaik, Satgas Covid-19 Ingatkan Masyarakat Jangan Lengah

Berdasarkan data monitoring kepatuhan protokol kesehatan dari Satgas Penanganan Covid-19 per 26 September tercatat 92,8% orang terpantau sudah mematuhi kewajiban memakai masker.

“Namun demikian, masih ada sejumlah pelanggaran kepatuhan di lokasi kerumunan,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resminya, Selasa (5/10/2021).

Di mana Satgas mencatat restoran/kedai menjadi lokasi dengan persentase tingkat tidak patuh memakai masker tertinggi sebesar 17,6%. Diikuti oleh rumah (11,5%), jalan umum (10,7%), tempat wisata (8,3%), dan tempat olahraga publik/ruang publik terpadu ramah anak atau RPTRA (7,5%) di peringkat teratas lima lokasi dengan tingkat ketidakpatuhan tertinggi.

Sementara itu, 91,3% orang yang dipantau sudah mematuhi aturan dalam menjaga jarak dan menjauhi kerumunan. Dari lima lokasi dengan tingkat Tidak Patuh Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan, tertinggi adalah Restoran/Kedai (12,8%), Tempat Wisata (9,8%), Jalan Umum (9,3%), Rumah (8,9%), dan Tempat Olahraga Publik/RPTRA (7,7%).

Wiku telah menegaskan bahwa pembukaan aktivitas sosial ekonomi bertahap untuk mendukung tercapainya masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19. Menurutnya, hal ini tidak akan bisa tercapai apabila kepatuhan protokol kesehatan tidak dilaksanakan oleh masyarakat secara disiplin.

“Saya tekankan bahwa pelaksanaan dan pengawasan protokol kesehatan bukan hanya tugas satu dua unsur saja, melainkan tugas semua orang, tugas seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah," tandas Wiku.

Oleh karena itu, pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan terutama memakai masker, dan belajar hidup berdampingan dengan Covid-19.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1972 seconds (0.1#10.140)