Perkuat Pelindungan Awak Kapal Perikanan, Indonesia Bersiap Ratifikasi Konvensi ILO
Senin, 04 Oktober 2021 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
"Sejak diadopsi pada 2007 sampai dengan 2020, Konvensi ILO Nomor 188 termasuk salah satu Konvensi ILO yang tingkat ratifikasinya sangat rendah," katanya.
Berdasarkan data yang ada, hingga saat ini baru 19 negara Anggota ILO yang telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Namun, ke-19 negara tersebut bukan merupakan negara tujuan penempatan AKPI. Sehingga ratifikasi Konvensi ILO No. 188 oleh Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan dampak signifikan dalam pelindungan APKI. "Hal ini dikarenakan ratifikasi Konvensi oleh satu negara hanya berlaku bagi negara tersebut," ujarnya.
Ke-19 negara telah meratifikasi Konvensi ILO tahun 2007 itu adalah Angola, Argentina, Bosnia and Herzegovina, Congo, Estonia, Prancis, Lithuania, Maroko, Namibia, Norwegia, Senegal, Afrika Selatan, Thailand, dan Britania Raya. "Terdapat beberapa negara yang masih berstatus not in force seperti Belanda, Polandia, dan Portugal yang akan dimulai pada 2020, serta Denmark yang akan dimulai 2021. Ditambah lagi satu negara belum entry into force," ujar Anwar Sanusi.
Menurut Sekjen Anwar, dalam tataran regulasi nasional, pengaturan bagi awak kapal perikanan sebagian telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Sedangkan untuk awak kapai perikanan migran sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, telah disusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapai Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
"Posisi akhir RPP dimaksud telah disampaikan kepada Sekretaris Negara untuk penetapan oleh Presiden tanggal 20 Mei 2020. Dalam beberapa kali, Kemnaker kembali menyampaikan sikap belum berencana meratif?kasi Konvensi ILO tersebut, hal ini dikarenakan adanya beberapa pertimbangan seperti tersebut di atas," ujarnya.
Berdasarkan data yang ada, hingga saat ini baru 19 negara Anggota ILO yang telah meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Namun, ke-19 negara tersebut bukan merupakan negara tujuan penempatan AKPI. Sehingga ratifikasi Konvensi ILO No. 188 oleh Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan dampak signifikan dalam pelindungan APKI. "Hal ini dikarenakan ratifikasi Konvensi oleh satu negara hanya berlaku bagi negara tersebut," ujarnya.
Ke-19 negara telah meratifikasi Konvensi ILO tahun 2007 itu adalah Angola, Argentina, Bosnia and Herzegovina, Congo, Estonia, Prancis, Lithuania, Maroko, Namibia, Norwegia, Senegal, Afrika Selatan, Thailand, dan Britania Raya. "Terdapat beberapa negara yang masih berstatus not in force seperti Belanda, Polandia, dan Portugal yang akan dimulai pada 2020, serta Denmark yang akan dimulai 2021. Ditambah lagi satu negara belum entry into force," ujar Anwar Sanusi.
Menurut Sekjen Anwar, dalam tataran regulasi nasional, pengaturan bagi awak kapal perikanan sebagian telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Sedangkan untuk awak kapai perikanan migran sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, telah disusun Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapai Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.
"Posisi akhir RPP dimaksud telah disampaikan kepada Sekretaris Negara untuk penetapan oleh Presiden tanggal 20 Mei 2020. Dalam beberapa kali, Kemnaker kembali menyampaikan sikap belum berencana meratif?kasi Konvensi ILO tersebut, hal ini dikarenakan adanya beberapa pertimbangan seperti tersebut di atas," ujarnya.
Lihat Juga :