Perkuat Pelindungan Awak Kapal Perikanan, Indonesia Bersiap Ratifikasi Konvensi ILO
Senin, 04 Oktober 2021 - 20:11 WIB
loading...
A
A
A
Anwar Sanusi menjelaskan, proses ratifikasi Konvensi Internasional harus memperhatikan kesiapan teknis, regulasi dan kewajiban pascaratifikasi, karena Negara Anggota yang meratifikasi Konvensi memiliki konsekuensi untuk menindaklanjutinya ke dalam regulasi nasional yang sejalan dengan substansi Konvensi yang diratifikasi, penerapan implementasi, pengawasan, dan pelaporannya.
Ia menambahkan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejalan dengan strategi diplomasi Indonesia di tatanan multilateral. Indonesia senantiasa mendorong ratifikasi dan implementasi instrumen hukum internasional terkait mobilitas tenaga kerja internasional dan hak-hak pekerja migran.
"Untuk tujuan tersebut, diperlukan sinergitas, regulasi antar Kementerian terkait, penguatan aspek regulasi agar patuh terhadap konvensi. Termasuk koordinasi lintas sektoral dan penguatan kerangka hukum nasional harus dikedepankan sebagai upaya dalam mengatur dan memberikan perlindungan bagi awak kapal perikanan," kata Sekjen Anwar. CM
Ia menambahkan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejalan dengan strategi diplomasi Indonesia di tatanan multilateral. Indonesia senantiasa mendorong ratifikasi dan implementasi instrumen hukum internasional terkait mobilitas tenaga kerja internasional dan hak-hak pekerja migran.
"Untuk tujuan tersebut, diperlukan sinergitas, regulasi antar Kementerian terkait, penguatan aspek regulasi agar patuh terhadap konvensi. Termasuk koordinasi lintas sektoral dan penguatan kerangka hukum nasional harus dikedepankan sebagai upaya dalam mengatur dan memberikan perlindungan bagi awak kapal perikanan," kata Sekjen Anwar. CM
(ars)
Lihat Juga :