KPK Hadirkan 5 Saksi di Sidang Lanjutan Eks Penyidik Stepanus Robin Pattuju

Senin, 04 Oktober 2021 - 09:06 WIB
loading...
KPK Hadirkan 5 Saksi di Sidang Lanjutan Eks Penyidik Stepanus Robin Pattuju
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang lanjutan untuk terdakwa mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju, hari ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang lanjutan untuk terdakwa mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju , hari ini. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan lima saksi pada sidang kali ini. Kelima saksi tersebut yakni, Dedy Yulianto, Sebastian D Marewa, Yusmada, Muhammad Gunawan, serta Zainal Abidin Gurning.

"Saksi-saksi Robin dkk, Dedy Yulianto, Sebastian D Marewa, Yusmada, Muhammad Gunawan, Zainal Abidin Gurning," ujar Jaksa KPK, M Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).

Diketahui sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju didakwa telah menerima suap sebesar Rp11.025.077.000 dan USD36.000 atau setara Rp513 juta dari berbagai pihak. Jika ditotal, Stepanus Robin menerima suap Rp11,5 miliar. Ia didakwa menerima suap bersama-sama dengan rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Adapun, uang sebesar Rp11,5 miliar tersebut berasal dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,69 miliar. Kemudian, sejumlah Rp3 miliar dan USD36.000 berasal dari Wakil Ketua DPR RI asal Golkar, Azis Syamsuddin dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Lantas, Stepanus Robin juga disebut menerima Rp507 juta dari mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna dan senilai Rp5,1 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Stepanus juga disebut menerima uang dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp525 juta.

Atas perbuatannya, Stepanus Robin dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1690 seconds (0.1#10.140)