Garda BMI Dukung Kepmenaker untuk Lindungi Pekerja Indonesia dari Corona
Selasa, 21 April 2020 - 22:49 WIB
loading...
Garda BMI mendukung Kepmenaker RI No 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia dari wabah Corona. Foto/SINDOnews/thomas pulungan
A
A
A
JAKARTA - Kalangan pengguna Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong resah sejak Menaker menerbitkan Kepmenaker RI No 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke semua negara tujuan termasuk ke Hong Kong karena Covid-19 yang ditetapkan pada 18 Maret 2020.
Ketua Asosiasi APPIH Hong Kong Limited, Cheung Kit Man mengaku resah dengan terbitnya Kepmenaker ini. Menurut dia, APPIH Hong Kong Limited telah bersurat kepada Konjen RI di Hong Kong dan Menaker yang intinya meminta agar Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah memiliki visa agar bisa ditempatkan ke Hong Kong karena sudah ada majikan yang akan menerima berikut jaminan karantina PMI ketika masuk ke Hong Kong.
Terkait surat APPIH Hong Kong Limited tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Garda BMI, Yusri Albima mengatakan Menaker harus tetap tegas dalam melaksanakan Kepmenaker 151/2020. “Semangat UU Nomor 18 Tahun 2017 ialah pelindungan yang maksimal yang harus dijalankan oleh Menaker Ida Fauziah kepada PMI di manapun berada. Termasuk di Hong Kong yang saat ini kami lihat masih dihantui oleh Pendemi virus Corona, kita tidak boleh menempatkan PMI ke sana meskipun ada permintaan khusus dari Asosiasi APPIH Hongkong,” tegas Yusri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).
Menurut dia, Menaker adalah Panglima dalam menegakkan UU 18/2017 dan aturan turunannya, termasuk dalam hal Kepmenaker 151/2020 dan juga Surat Edaran BP2MI. Nanti, setelah Covid 19 berlalu atau WHO menyatakan sudah hilang dan sirna dari negara-negara pandemi, termasuk Hong Kong, maka silakan Pemerintah mencabut Kepmen 151 dan P3MI segera berlomba-lomba untuk menempatkan PMI sesuai ketentuan yang berlaku.
”Saya sangat faham dan mengerti kegundahan dan kegelisahan para Pelaku Penempatan dari P3MI, tapi akan sangat mulia menurut saya bila sama-sama mematuhi dan melaksanakan Kepmen 151. Bahkan BP2MI pun telah menghentikan proses penempatan G to G" ke Korea.
Menurut Yusri, sejak Pendemi Covid-19 ini menyebar ke seluruh dunia, Hong Kong menjadi salah satu negara terdekat dalam radius penyebarannya virus asal China ini. Meskipun penanganannya terlihat baik dalam publikasi media, namun sebagai Warga Negara Indonesia adalah keniscayaan untuk mematuhi Kepmen 151 dan mengabaikan permintaan Asing. “Nyawa 1 orang PMI itu sangat berharga. Pemerintah diminta agar tidak kalah dengan desakan asosiasi APPIH," paparnya.
Yusri menambahkan, sudah berpuluh-puluh tahun P3Mi selama ini telah mendapat keuntung dari bisnis jasa penempatan dan baru sekarang mereka sudah tidak sabar. ”Pendemi inikan kejadian yang di luar dugaan, jadi kalau mengalami kerugian dalam berbisnis itu hal yang biasa.” ucapnya.
Ketua Asosiasi APPIH Hong Kong Limited, Cheung Kit Man mengaku resah dengan terbitnya Kepmenaker ini. Menurut dia, APPIH Hong Kong Limited telah bersurat kepada Konjen RI di Hong Kong dan Menaker yang intinya meminta agar Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sudah memiliki visa agar bisa ditempatkan ke Hong Kong karena sudah ada majikan yang akan menerima berikut jaminan karantina PMI ketika masuk ke Hong Kong.
Terkait surat APPIH Hong Kong Limited tersebut, Wakil Ketua Umum DPP Garda BMI, Yusri Albima mengatakan Menaker harus tetap tegas dalam melaksanakan Kepmenaker 151/2020. “Semangat UU Nomor 18 Tahun 2017 ialah pelindungan yang maksimal yang harus dijalankan oleh Menaker Ida Fauziah kepada PMI di manapun berada. Termasuk di Hong Kong yang saat ini kami lihat masih dihantui oleh Pendemi virus Corona, kita tidak boleh menempatkan PMI ke sana meskipun ada permintaan khusus dari Asosiasi APPIH Hongkong,” tegas Yusri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4/2020).
Menurut dia, Menaker adalah Panglima dalam menegakkan UU 18/2017 dan aturan turunannya, termasuk dalam hal Kepmenaker 151/2020 dan juga Surat Edaran BP2MI. Nanti, setelah Covid 19 berlalu atau WHO menyatakan sudah hilang dan sirna dari negara-negara pandemi, termasuk Hong Kong, maka silakan Pemerintah mencabut Kepmen 151 dan P3MI segera berlomba-lomba untuk menempatkan PMI sesuai ketentuan yang berlaku.
”Saya sangat faham dan mengerti kegundahan dan kegelisahan para Pelaku Penempatan dari P3MI, tapi akan sangat mulia menurut saya bila sama-sama mematuhi dan melaksanakan Kepmen 151. Bahkan BP2MI pun telah menghentikan proses penempatan G to G" ke Korea.
Menurut Yusri, sejak Pendemi Covid-19 ini menyebar ke seluruh dunia, Hong Kong menjadi salah satu negara terdekat dalam radius penyebarannya virus asal China ini. Meskipun penanganannya terlihat baik dalam publikasi media, namun sebagai Warga Negara Indonesia adalah keniscayaan untuk mematuhi Kepmen 151 dan mengabaikan permintaan Asing. “Nyawa 1 orang PMI itu sangat berharga. Pemerintah diminta agar tidak kalah dengan desakan asosiasi APPIH," paparnya.
Yusri menambahkan, sudah berpuluh-puluh tahun P3Mi selama ini telah mendapat keuntung dari bisnis jasa penempatan dan baru sekarang mereka sudah tidak sabar. ”Pendemi inikan kejadian yang di luar dugaan, jadi kalau mengalami kerugian dalam berbisnis itu hal yang biasa.” ucapnya.
Lihat Juga :