Soal Penganiayaan M Kece, Karutan Bareskrim Segera Jalani Sidang Komisi Disiplin Propam

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 14:19 WIB
loading...
Soal Penganiayaan M Kece, Karutan Bareskrim Segera Jalani Sidang Komisi Disiplin Propam
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa pihaknya bakal segera melakukan sidang komisi disiplin terhadap terduga pelanggar tersebut. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Rutan (Karutan) Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo ikut terseret dalam kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kec e di dalam rumah tahanan (rutan). Sebagai terduga pelangggar oleh Divisi Propam Polri , Imam dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa pihaknya bakal segera melakukan sidang komisi disiplin terhadap terduga pelanggar tersebut. Dalam hal ini selain Karutan Bareskrim, adapula kepala jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim.

"Kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya," ujar Sambo, Sabtu (2/10/2021).

Menurut Sambo, mereka dijadikan terduga karena diduga melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 pasal 4 (d) dan (f). Dalam hal ini, ketiganya dianggap tidak menjalankan tugas dengan baik.

"Yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," jelasSambo.

Sekadar diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah, Irjen Napoleon Bonaparte, tahanan kasus uang palsu berinisial DH, lalu narapidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial DW.

Lalu, narapidana kasus penipuan dan penggelapan berinisial H alias C alias RT dan narapidana kasus perlindungan konsumen berinisial HP.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 Juncto 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan. Merujuk Pasal 170, tersangka diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1902 seconds (0.1#10.140)