Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji, DPR: Jelaskan Argumentasi Darurat Syar'i kepada Masyarakat

Selasa, 02 Juni 2020 - 11:14 WIB
loading...
Pemerintah Tidak Berangkatkan Jemaah Haji,  DPR: Jelaskan Argumentasi Darurat Syari kepada Masyarakat
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta pemerintah menjelaskan kepada masyarakat mengenai argumentasi darurat syar’i yang membuat pemberangkatan haji tahun ini ditiadakan. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Pemerintah lewat Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah mengumumkan bahwa pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 M/1441 H ditiadakan karena pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi calon jemaah dari negara mana pun di tengah pandemi Covid-19 ini.

Atas hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai argumentasi darurat syar’i yang membuat pemberangkatan haji tahun ini ditiadakan.

"Pertama, harus menjelaskan kepada masyarakat tentang argumentasi darurat syar'i mengapa Indonesia tidak mengirimkan jemaah haji tahun ini. Seberapa darurat syar’i kah sehingga pemerintah Indonesia tidak mengirimkan calon jemaah haji?" kata Ace kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Menurut Ace, pemerintah harus meminta bantuan kepada para ulama maupun ormas-ormas agama Islam untuk ikut menjelaskan kepada publik mengenai keputusan ini. "Pemerintah harus meminta pendapat para ulama dan tokoh-tokoh agama serta ormas keagamaan seperti MUI, NU, Muhammadiyah, untuk menjelaskan darurat syar'i-nya," ujarnya.

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar DPR ini. sebenarnya peristiwa peniadaan pemberangkatan jemaah haji sudah pernah terjadi pada musim-musim haji sebelumnya. "Jadi, sesungguhnya kita pernah punya pengalaman untuk tidak mengirimkan jemaah haji bagi Indonesia," terang Ace.

Selain itu, Ace juga menekankan, pemerintah harus memberikan jaminan pengembalian setoran haji para calon jemaah, jika memang para calon jemaah menginginkan uangnya dikembalikan terlebih dulu. "Harus ada jaminan adanya pengembalian uang pelunasan setoran jemaah haji tahun ini jika memang para calon jemaah haji minta untuk dikembalikan terlebih dahulu," pungkasnya.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1942 seconds (0.1#10.140)