Bareskrim Ungkap Peran Pelaku Penipuan Skema BEC yang Meraup Rp84,8 Miliar

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 19:40 WIB
loading...
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers kasus penipuan dengan modus operansi skema BEC yang merugikan 2 perusahaan asing hingga Rp84,8 miliar. FOTO/MPI/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap peran dari empat tersangka penipuan dengan cara modus operandi skema Bussiness Email Compromise (BEC) terhadap perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) dan Taiwan.

Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan, empat tersangka masing-masing berinisial CR (25), warga Jakarta Selatan berperan sebagai pendiri perusahaan palsu yang menerima aliran dana dari tindak pidana tersebut.

Kemudian, tersangka berinisial NT (38), warga Depok dan berperan sebagai Direktur perusahaan palsu. Lalu, tersangka YH (24), warga Jakarta Selatan yang diduga membuat rekening dengan identitas palsu dan digunakan untuk menerima aliran dana.

Baca juga: Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Penipuan Skema BEC, Gondol Uang hingga Rp84,8 Miliar

Terakhir, tersangka berinisial SA alias FR, warga Jakarta Pusat yang juga membuka rekening di salah satu bank menggunakan identitas palsu untuk menampung aliran dana hasil tindak pidana. Para tersangka diduga telah beraksi sejak 2020 lalu.

"Di sini kami kembangkan yang mana masih ada beberapa orang lagi yang kami akan dalami. Data sudah kami kantongi, tinggal melakukan tindakan," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/10/2021).

Sementara itu, Asep menyebut pihaknya juga tengah memburu satu Warga Negara Asing (WNA) Nigeria, yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. "Ada. Ada 1 sasaran kita WN Nigeria yang lagi kita kejar berinisial D. Tapi nanti mungkin kita lakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Asep.

Baca juga: Anak Nia Daniaty Sebut Agustin Bukan Korban tapi Oknum Dugaan Penipuan CPNS

Pelaku melakukan modus operandi BEC dengan ditujukan kepada Manajer Keuangan atau bagian keuangan dari perusahaan tersebut.

Para pelaku membobol email dua perusahaan tersebut dan mengganti data atau identitas sehingga terjadinya proses transfer dana. Uang itu seharusnya masuk ke perusahaan, tetapi malah masuk ke dalam rekening pelaku.

"Dengan demikian bisa juga terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan itu mitranya," tutur Asep.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain uang tunai Rp29 miliar, 3 telepon selular, 9 buah buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 14 buah kartu ATM, 9 buku cek bank, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, aurat izin usaha, stamp atau cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari Bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.

Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pasal 378 KUHP.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)