Perempuan Kepala Keluarga Makin Terjepit Karena Covid-19

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 18:22 WIB
loading...
A A A
Bagai jatuh tertimpa tangga, ponsel yang biasa digunakan keluarga itu rusak. Padahal, anaknya membutuhkan peranti tersebut untuk bersekolah dari rumah. Haryati terpaksa membobol tabungan satu-satunya demi kelancaran pendidikan anaknya.

Persoalannya, perempuan seperti Haryati kurang diakui statusnya sebagai kepala keluarga. Berbagai program bantuan sosial kerap tidak memasukkan mereka dalam daftar penerima. Beban lebih berat di ditanggung oleh perempuan disabilitas yang menjadi kepala keluarga.

"Akses mereka makin kecil terhadap informasi, bantuan sosial, dan vaksin," kata Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Maulani Rotinsulu. Dengan akses informasi yang kurang inklusif dan layanan publik yang tak setara gender, membuat perempuan disabilitas itu makin susah di masa PPKM.

Menurut Villa, pangkal masalahnya ada pada Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Aturan itu hanya mengakui suami alias laki-laki sebagai kepala keluarga, sementara perempuan hanya diakui sebagai ibu rumah tangga. Selama 47 tahun sejak aturan itu berlaku, keberadaan perempuan kepala keluarga dianggap tidak lazim. Harusnya, tak ada pembakuan kepala keluarga dalam relasi perkawinan.

Baca juga: Dampak Pandemi, 20.887 Anak Indonesia Jadi Yatim Piatu

Sebenarnya, dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, memberikan peluang pengakuan legal bagi perempuan jika mengajukan perubahan status kepala keluarga dalam kartu keluarga. Namun banyak yang belum mengajukan perubahan status kepala keluarga.

Di sisi lain, budaya yang berkembang di masyarakat masih kental mengakui hanya laki-laki sebagai kepala keluarga. Saat ada rapat atau pengambilan keputusan bersama di tengah lingkungan masyarakat, perempuan kepala keluarga tidak dilibatkan. Dalam pendataan bantuan, mereka kerap luput. Imbasnya, peluang mereka mendapat bantuan atau program sosial semakin kecil.

Haryati juga mengalaminya. Saat bantuan pandemi bermunculan, pengurus warga hanya meminta data ibu tunggal itu. Walau tercatat sebagai kepala keluarga, namun Haryati tak dilibatkan dalam keputusan siapa yang berhak menerima bantuan. Alhasil, bantuan yang diharapkan tak kunjung menghampiri Haryati.

PEKKA tidak berpangku tangan. Pada awal pandemi, PEKKA menggalang bantuan sembako dan bantuan komunikasi (internet untuk anak sekolah) lewat Program PEKKA Peduli. PEKKA pun menjembatani ibu-ibu kepala keluarga dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), berbagai dinas terkait, atau perusahaan pemberi bantuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Beri Pelatihan dan Permodalan...
Beri Pelatihan dan Permodalan ke Emak-emak, Sandiaga: Bangun Kemandirian Ekonomi
Covid-19 di Asia Naik,...
Covid-19 di Asia Naik, Mantan Komandan Satgas RS Wisma Atlet Imbau Masyarakat Waspada
Alumni Relawan RSDC...
Alumni Relawan RSDC Wisma Atlet Hadiri Reuni dan Halalbihalal di Markas Marinir
Mitigasi Inklusif Kolaboratif...
Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Non Alam Pandemi
3 Orang Jadi Tersangka,...
3 Orang Jadi Tersangka, Kasus Pengadaan APD Covid-19 Rugikan Negara Rp319 Miliar
SBY Lapor ke Jokowi...
SBY Lapor ke Jokowi Jadi Penasihat Khusus Aliansi Sedunia Membasmi Malaria
Cara Sandiaga Uno Bikin...
Cara Sandiaga Uno Bikin Ibu Rumah Tangga Berdaya dan Buka Lapangan Kerja
Kemandirian Siti dan...
Kemandirian Siti dan Laily usai Ikuti Pelatihan UMKM Sandiaga Uno
Buka Lapangan Kerja...
Buka Lapangan Kerja di Kerinci, Sandiaga Uno Beri Pelatihan 95 IRT Buka Usaha Kue Kering
Rekomendasi
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Mungkinkah Turki Serius...
Mungkinkah Turki Serius Hidupkan Kembali Kekuasaan Kekaisaran Ottoman untuk Membebaskan Yerusalem?
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved