Mudahkan Masyarakat Memahami UU Ciptaker, SIP Law Firm Terbitkan Buku Kesatuan Naskah

Kamis, 30 September 2021 - 10:01 WIB
loading...
Mudahkan Masyarakat Memahami UU Ciptaker, SIP Law Firm Terbitkan Buku Kesatuan Naskah
Ketua Tim Penyusun sekaligus Senior Legal Advisor SIP Law Firm Parwoto Wignjosumarto meluncurkan buku Kesatuan Naskah UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mencapai 1.187 halaman yang berisi revisi dari puluhan UU di luar Peraturan Pemerintah (PP) pendukungnya dirasa menyulitkan masyarakat untuk memahaminya. SIP Law Firm menerbitkan rangkaian buku berjudul “Kesatuan Naskah UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja”.

SIP Law Firm sebagai firma hukum terkemuka di Indonesia berinisiatif menyusun Kesatuan Naskah UU Cipta Kerja sebagai alternatif untuk memudahkan masyarakat membaca serta memahami isinya. Pemerintah telah menerbitkan UU Cipta Kerja pada 2020 dengan menerapkan konsep Omnibus Law yang menggabungkan puluhan undang-undang dengan substansi berbeda menjadi satu buku naskah undang-undang.

Lahirnya UU Cipta Kerja ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha dan investasi yang lebih kondusif bagi pelaku usaha sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat luas.

Penyusunan buku Kesatuan Naskah ini diinisiasi Parwoto Wignjosumarto selaku Ketua Tim Penyusun sekaligus Senior Legal Advisor SIP Law Firm. Penyusunan Kesatuan Naskah UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja melalui distributor resmi SIP Corp merupakan pekerjaan besar mengingat banyaknya klaster yang dibahas dalam UU ini. Perlu ketelitian dan kehati-hatian dalam proses menyatukan naskah UU Cipta Kerja dengan ketentuan sebelumnya (UU, Perpu, PP, Putusan MK) yang mungkin saja sudah dirubah, dicabut, dihapus sebagian atau bahkan seluruhnya.

Oleh karena itu, SIP Law Firm melakukan penyusunan buku ini secara bertahap dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara luas. UU terkait tenaga kerja dipilih sebagai buku pertama yang saat ini sudah dapat diakses secara luas oleh masyarakat, khususnya pengusaha dan pekerja.

“Buku ini lahir dari kesulitan diri saya sendiri dalam membaca, mempelajari, mengerti, serta memahami isi UU Cipta Kerja. Maka dari itu, saya dan tim SIP Law Firm memutuskan untuk mulai menyusun naskah ini secara sistematis dan berurutan beserta perubahannya tanpa perlu membawa naskah-naskah lainnya dengan harapan buku ini dapat berguna bagi para praktisi serta teoritisi,” ujar Parwoto saat diminta menjelaskan latar belakang pembuatan buku Kesatuan Naskah ini.

Keseluruhan buku Kesatuan Naskah ini dikemas secara praktis dengan menyisipkan penjelasan pada setiap pasal, serta catatan kaki yang akan memudahkan para pembaca untuk mendapat informasi ketentuan pasal yang lama sebelum adanya perubahan oleh UU Cipta Kerja. Penyusunan demikian diharapkan dapat menyederhanakan metode dalam membaca dan memahami UU Cipta Kerja.

Managing Partner SIP Law Firm Zubaidah Jufri, yang merupakan penerbit buku ini mengungkapkan dengan diterbitkannya buku ini menjadi perwujudan visi dan misi awal yang dulu dirinya dan Safitri cita-citakan saat mendirikan SIP Law Firm. "Kami berharap melalui buku ini, SIP Law Firm dapat mengedukasi dan semakin berguna bagi masyarakat,” tutup Zubaidah.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1951 seconds (0.1#10.140)