Punya Kontribusi Penting, Kemenag Akan Optimalkan Peran Satgas Halal

Kamis, 30 September 2021 - 06:49 WIB
loading...
Punya Kontribusi Penting,...
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI berencana mengoptimalkan peran satuan tugas ( Satgas ) dengan meningkatkan statusnya sebagai kantor perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di daerah.

Baca Juga: Satgas Halal
Baca juga: Kemenparekraf Garap Potensi Menjadi Negara Destinasi Wisata Halal Terbaik

Berkenan dengan itu, saat Temu Lintas Sektoral Pengembangan Kerja Sama Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (28/09/2021) Komisi VIII DPR terus mensupport BPJPH mengimplementasikan UU 33 tahun 2014 dan UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020.

"Kami melihat kesungguhan BPJPH ini luar biasa. Ribuan (UMK) yang akan disasar tahun ini dan tahun depan akan semakin banyak lagi. Oleh karena itu peran Satgas Halal kita minta secara sungguh-sungguh sehingga tak ada hambatan," jelas Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto demikian dikutip laman resmi Kemenag, Kamis (30/09/2021).

Menurutnya, tanpa ada kantor perwakilan BPJPH di daerah, tugas dan fungsi layanan halal bagi pelaku usaha, khususnya UMK di daerah, tentu akan menjadi sangat berat.

Hal yang sama disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar, di mana sebagian besar pelaku UMK masih membutuhkan layanan dan bimbingan langsung dalam proses sertifikasi halal.

Sehingga, Satgas Halal harus didorong tidak hanya berhenti pada proses administratif sertifikasi halal, tapi juga membantu fungsi koordinatif BPJPH di daerah.

"Ada kebutuhan akan peran bridging sebagai jembatan atau katalisator dalam percepatan sertifikasi halal dan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di daerah," paparnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1563 seconds (0.1#10.140)