Catat, Warga Harus Cantumkan NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik

Rabu, 29 September 2021 - 15:09 WIB
loading...
A A A
Penyampaian sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi. Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan sistem informasi tidak dapat berfungsi, penyampaian sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan Kemendagri melalui Dutjen Dukcapil bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas data kependudukan berbasis NIK. Lalu Ayat (2) menyebutkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas NPWP.

"Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan hasil validasi pencantuman NIK dan/atau NPWP kepada penyelenggara melalui sistem informasi yang terintegrasi," demikian isi Pasal 7 Perpres 83/2021.

Untuk menjaga keakuratan dan validitas, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil dan Kemenkeu melalui Ditjen Pajak melakukan pemadanan dan
pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d secara berkelanjutan.

Pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan:
a. Kemenkeu melalui Ditjen Pajak memberikan data identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil.
b. Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan oleh Kemenkeu melalui Ditjen Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan:

1. data hasil pemadanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
2. Data Kependudukan berbasis NIK yang belum memiliki NPWP sesuai dengan jenis pekerjaan secara bertahap kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkoordinasi untuk menyusun tata cara pelaksanaan pemadanan dan pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan secara berkelanjutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Prabowo Terbitkan Perpres...
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Mengarah Terorisme
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 21 RSUD Naik Kelas, Dilengkapi 7 Dokter Spesialis
Ladokgi TNI AL RE Martadinata...
Ladokgi TNI AL RE Martadinata Dorong Dokter Gigi Terapkan Nilai-nilai Prima
Drama Hery Susanto:...
Drama Hery Susanto: 6 Hari Jadi Ketua Ombudsman, Pemimpin Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Tersingkat yang Jadi Tersangka
Gelar Top BUMD Award...
Gelar Top BUMD Award 2026, Kemendagri Dorong Pemda Lakukan Inovasi Pelayanan Publik
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Perpres ATS 2026 Diresmikan,...
Perpres ATS 2026 Diresmikan, Pemerintah dan Daerah Bersinergi Cegah Anak Putus Sekolah
Perjalanan Komuter Capai...
Perjalanan Komuter Capai 1,5 Juta per Hari, Kelembagaan Transportasi Perlu Diintegrasikan
Rekomendasi
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved