Akal Bulus di Balik Pendanaan Teroris
Rabu, 29 September 2021 - 06:33 WIB
loading...
A
A
A
"Melakukan take down atau katakanlah langkah-langkah hukum kami kerja sama dengan aparat penegak hukum terkait. Kalau terkait platform kami kerja sama dengan Dirjen Aptika Kominfo sedangkan berkaitan dengan cybercrime tentu dengan unsur-unsur penegak hukum di Polri," terang mantan Kapolda Papua ini.
Sebagai propaganda terbuka, pihaknya juga terus melakukan kontra narasi terbuka dengan memberdayakan BNPT TV dengan basis internet TV, menayangkan berbagai video, podcast dan pesan-pesan kebangsaan seperti semangat untuk menjaga persatuan, kebhinekaan, toleransi dan cinta Tanah Air.
"Dalam hal ini kita mengundang tokoh-tokoh muda berprestasi untuk dapat menjadi figur muda teladan di masyarakat," papar Boy.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan, pihaknya telah menerima 5.000 laporan transaksi keuangan mencurigakan dari pihak perbankan selama kurun lima tahun terakhir. Seluruh laporan itu diduga terindikasi tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). PPATK juga melakukan analisis dan hasilnya terdapat 261 laporan yang diduga kuat transaksi pendanaan terorisme.
Dian membeberkan, ada alasan mengapa jumlah hasil analisis yang terkonfirmasi dugaan kuat sebagai transaksi pendanaan terorisme daripada jumlah laporan dari perbankan ke PPATK. Yang pasti kata Dian, PPATK kemudian menerbitkan Laporan Hasil Analisis (LHA) atas 261 laporan transaksi dan diserahkan ke sejumlah lembaga terkait untuk ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.
"Laporan ini baru indikasi, kemudian kita lakukan analisis dan pemeriksaan. Kalau melihat dari jumlah analisis, pasti akan lebih kecil karena yang namanya laporan transaksi keuangan mencurigakan belum tentu benar. Nah, PPATK telah mengeluarkan sekitar 261 informasi mengenai pendanaan terorisme kepada BIN, BNPT, Densus 88, juga ada Kepolisian secara umum," ujar Dian.
Dia menjelaskan, pola pendanaan terorisme melalui sistem keuangan atau perbankan sangat dinamis disertai beberapa modus. Karenanya, menurut Dian, pola dan modus tersebut harus mendapatkan perhatian serius dan diwaspadai dengan cermat oleh semua pihak. Beberapa modus di antaranya pengumpulan dana dari masyarakat lewat media sosial maupun sumbangan sukarela dari individu atau korporasi. Sumbangan tersebut disalurkan dan diterima melalui nomor rekening tertentu.
"Kegiatan-kegiatan yang sebetulnya sangat bertentangan dengan ideologi kebangsaan ini merupakan poin yang harus kita waspadai betul. Apalagi gerakan radikalisme dan terorisme saat ini merupakan sesuatu yang bukan bersifat lokal, tetapi bersifat global," bebernya.
Dian menggariskan, indikasi adanya transaksi mencurigakan sehubungan dengan pendanaan terorisme kian meningkat di masa pandemi Covid-19. Modus yang digunakan hampir serupa. Padahal PPATK bersama pihak terkait berharap agar aktivitas seperti itu bisa menurun. Tapi nyata masih terjadi bahkan semakin meningkat. PPATK menduga kelompok terorisme memanfaatkan situasi pandemi guna meraup donasi di antaranya melalui media sosial. "Mereka (kelompok teroris) memanfaatkan situasi dimana masyarakat sedang sedang depresi gitu, kan. Kemudian, mereka malah kampanye soal ideologi yang menjanjikan tidak jelas," ungkapnya.
Lebih jauh dia membeberkan, ada beberapa alasan mengapa pendanaan terorisme memanfaatkan celah sistem keuangan atau perbankan di Indonesia. Pertama, pengumpulan dana yang memiliki tujuan anti-kebangsaan. Kedua, uang pendanaan terorisme itu harus sifatnya besar. Ketiga, uang itu tidak harus diberikan orang lain atau organisasi tertentu, tetapi bisa merupakan inisiatif sendiri. Keempat, faktor ideologis yang mempengaruhi seseorang memberikan uang baik dari pribadi maupun korporasi untuk pendanaan terorisme.
"Kalau saya percaya tentang suatu ideologis, saya bisa mengeluarkan uang saya, bisa mengeluarkan uang korporasi saya," tandas Dian.
Sebagai propaganda terbuka, pihaknya juga terus melakukan kontra narasi terbuka dengan memberdayakan BNPT TV dengan basis internet TV, menayangkan berbagai video, podcast dan pesan-pesan kebangsaan seperti semangat untuk menjaga persatuan, kebhinekaan, toleransi dan cinta Tanah Air.
"Dalam hal ini kita mengundang tokoh-tokoh muda berprestasi untuk dapat menjadi figur muda teladan di masyarakat," papar Boy.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan, pihaknya telah menerima 5.000 laporan transaksi keuangan mencurigakan dari pihak perbankan selama kurun lima tahun terakhir. Seluruh laporan itu diduga terindikasi tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). PPATK juga melakukan analisis dan hasilnya terdapat 261 laporan yang diduga kuat transaksi pendanaan terorisme.
Dian membeberkan, ada alasan mengapa jumlah hasil analisis yang terkonfirmasi dugaan kuat sebagai transaksi pendanaan terorisme daripada jumlah laporan dari perbankan ke PPATK. Yang pasti kata Dian, PPATK kemudian menerbitkan Laporan Hasil Analisis (LHA) atas 261 laporan transaksi dan diserahkan ke sejumlah lembaga terkait untuk ditindaklanjuti dengan penegakan hukum.
"Laporan ini baru indikasi, kemudian kita lakukan analisis dan pemeriksaan. Kalau melihat dari jumlah analisis, pasti akan lebih kecil karena yang namanya laporan transaksi keuangan mencurigakan belum tentu benar. Nah, PPATK telah mengeluarkan sekitar 261 informasi mengenai pendanaan terorisme kepada BIN, BNPT, Densus 88, juga ada Kepolisian secara umum," ujar Dian.
Dia menjelaskan, pola pendanaan terorisme melalui sistem keuangan atau perbankan sangat dinamis disertai beberapa modus. Karenanya, menurut Dian, pola dan modus tersebut harus mendapatkan perhatian serius dan diwaspadai dengan cermat oleh semua pihak. Beberapa modus di antaranya pengumpulan dana dari masyarakat lewat media sosial maupun sumbangan sukarela dari individu atau korporasi. Sumbangan tersebut disalurkan dan diterima melalui nomor rekening tertentu.
"Kegiatan-kegiatan yang sebetulnya sangat bertentangan dengan ideologi kebangsaan ini merupakan poin yang harus kita waspadai betul. Apalagi gerakan radikalisme dan terorisme saat ini merupakan sesuatu yang bukan bersifat lokal, tetapi bersifat global," bebernya.
Dian menggariskan, indikasi adanya transaksi mencurigakan sehubungan dengan pendanaan terorisme kian meningkat di masa pandemi Covid-19. Modus yang digunakan hampir serupa. Padahal PPATK bersama pihak terkait berharap agar aktivitas seperti itu bisa menurun. Tapi nyata masih terjadi bahkan semakin meningkat. PPATK menduga kelompok terorisme memanfaatkan situasi pandemi guna meraup donasi di antaranya melalui media sosial. "Mereka (kelompok teroris) memanfaatkan situasi dimana masyarakat sedang sedang depresi gitu, kan. Kemudian, mereka malah kampanye soal ideologi yang menjanjikan tidak jelas," ungkapnya.
Lebih jauh dia membeberkan, ada beberapa alasan mengapa pendanaan terorisme memanfaatkan celah sistem keuangan atau perbankan di Indonesia. Pertama, pengumpulan dana yang memiliki tujuan anti-kebangsaan. Kedua, uang pendanaan terorisme itu harus sifatnya besar. Ketiga, uang itu tidak harus diberikan orang lain atau organisasi tertentu, tetapi bisa merupakan inisiatif sendiri. Keempat, faktor ideologis yang mempengaruhi seseorang memberikan uang baik dari pribadi maupun korporasi untuk pendanaan terorisme.
"Kalau saya percaya tentang suatu ideologis, saya bisa mengeluarkan uang saya, bisa mengeluarkan uang korporasi saya," tandas Dian.
(ynt)
Lihat Juga :