Pentingnya Pemimpin (Daerah) Memahami Informasi Geospasial

Selasa, 28 September 2021 - 16:33 WIB
loading...
A A A
Perspektif Pusat dan Daerah dan Pembangunan Nasional
Memahami pelaksanaan peran pemerintah pusat dalam mewujudkan pembangunan nasional berformulasi THIS ini, maka yang dilakukan pemerintah daerah merupakan tindak lanjut pembangunan oleh pemerintah pusat. Lewat THIS dipastikan, yang jadi kebijakan pusat dilaksanakan di daerah, dengan pendekatan dan perspektif yang sama. Jika itu benar dilaksanakan, kendala akibat perbedaan perspektif di pemerintah pusat dengan daerah akan minim terjadi.

Untuk menjamin pemerintah daerah dan pemerintah pusat berperspektif sama, maka pemimpin daerah harus berpandangan sama terhadap program pembangunan yang dijalankan pemerintah pusat. Wujud praktisnya, rencana tata ruang (RTR), yang terbagi menjadi dua rencana umum: Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional, RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota, maupun rencana rinci : RTR Pulau, RTR Kawasan Strategis Nasional dan RDTR Kabupaten dan Kota, jadi basis dalam perencanaan pembangunan nasional, yang dijalankan pemerintah daerah.

Maka diperoleh gambaran, aspek spasial sangat penting dalam pembangunan nasional saat ini. Namun masih ada hambatan, berupa tak meratanya ketersediaan dokumen RDTR di Indonesia. Salah satunya yang sangat menonjol adalah ketersediaan peta dasar dengan skala 1:5.000, untuk penyusunan RDTR. Dan peta dasar itu harus mendapat persetujuan substansi dari BIG. Hal ini sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial.

Dari seluruh uraian di atas dapat ditandaskan, seorang pemimpin daerah harus memahami aspek spasial. Berbagai keputusan yang dihasilkan selalu mempertimbangkan aspek spasialnya. Maka, perlu disiapkan sumber daya manusia yang terliterasi pemahaman spasialnya. Dalam keadaan siap itu, berbagai kebijakan pembangunan yang berlaku di daerah, kebijakannya sejalan dengan perspektif di tingkat nasional.
(zik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2031 seconds (0.1#10.140)