Keterbukaan Informasi Publik Dinilai Cermin dari Pemerintahan yang Bersih
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengatakan, pemerintahan yang bersih tercermin dari kerterbukaan infomasi publiknya. Hal ini disampaikan Maruf pada acara Peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia.
Baca Juga: keterbukaan informasi
Baca juga: Bupati Gowa Apresiasi Peran SINDO sebagai Sumber Informasi Terpercaya
Dia pun meminta seluruh badan publik tetap berkomitmen dalam keterbukaan informasi publik. "Oleh karena itu, komitmen keterbukaan informasi publik harus terus dilaksanakan sebagai bagian akuntabilitas kelembagaan seluruh badan publik kepada rakyat," ungkapnya.
Maruf menyebutkan, hak masyarakat untuk tahu dijamin konstitusi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"Ketentuan tersebut dimaksudkan, untuk mendukung terwujudnya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan didukung oleh sistem partisipasi pengawasan publik. Pemberlakuan Undang-Undang KIP secara spesifik menjamin dan mengatur ketentuan dan tata cara pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik tersebut," pungkasnya.
Lihat Juga: Riwayat Pendidikan Mohammad Hatta, Wakil Presiden Pertama RI yang Pernah Kuliah di Belanda
Baca Juga: keterbukaan informasi
Baca juga: Bupati Gowa Apresiasi Peran SINDO sebagai Sumber Informasi Terpercaya
Dia pun meminta seluruh badan publik tetap berkomitmen dalam keterbukaan informasi publik. "Oleh karena itu, komitmen keterbukaan informasi publik harus terus dilaksanakan sebagai bagian akuntabilitas kelembagaan seluruh badan publik kepada rakyat," ungkapnya.
Maruf menyebutkan, hak masyarakat untuk tahu dijamin konstitusi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dinyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
"Ketentuan tersebut dimaksudkan, untuk mendukung terwujudnya negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan didukung oleh sistem partisipasi pengawasan publik. Pemberlakuan Undang-Undang KIP secara spesifik menjamin dan mengatur ketentuan dan tata cara pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik tersebut," pungkasnya.
Lihat Juga: Riwayat Pendidikan Mohammad Hatta, Wakil Presiden Pertama RI yang Pernah Kuliah di Belanda
(maf)