Bareskrim Gelar Perkara untuk Tetapkan Tersangka Penganiayaan M Kece
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dit Tipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus dugaan penganiayaan M Kece di rumah tahanan (rutan), Selasa (28/9/2021).
Andi tak bisa memaparkan lebih mendalam mengenai proses gelar perkara tersebut. Ia menyebut, nantinya akan disampaikan setelah penyidik rampung melakukan hal itu. "Tunggu saja hasilnya," ujar Andi.
Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Belakangan, Kece diketahui tak hanya dianiaya secara lewat pukulan. Namun, ia juga dilumuri oleh kotoran manusia. Napoleon tak sendiri, ia diduga dibantu tiga orang saat menganiaya Kece.
Andi tak bisa memaparkan lebih mendalam mengenai proses gelar perkara tersebut. Ia menyebut, nantinya akan disampaikan setelah penyidik rampung melakukan hal itu. "Tunggu saja hasilnya," ujar Andi.
Tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhammad Kece diduga dianiaya oleh eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Dalam hal ini, Kece telah melakukan pelaporan terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.
Belakangan, Kece diketahui tak hanya dianiaya secara lewat pukulan. Namun, ia juga dilumuri oleh kotoran manusia. Napoleon tak sendiri, ia diduga dibantu tiga orang saat menganiaya Kece.
(maf)