Pilkada Digelar Desember, KPU Diminta Terapkan Protokol New Normal
Senin, 01 Juni 2020 - 22:35 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, mengatakan jika pemungutan suara dilakukan tahun ini, tahapan pilkada harus dimulai pada awal Juni atau Juli 2020. Dengan demikian, akan beririsan dengan masa penanganan pandemi.
Titi menyampaikan, beberapa prasyarat jika pelaksanaan pilkada tetap berlangsung pada masa pandemi Covid-19. Perlunya dilakukan mitigasi risiko secara komprehensif terhadap setiap tahapan pilkada. Selain itu, perlu pula menyusun protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan pilkada, baik pada tahapan pelaksanaan maupun pengawasan. Untuk itu, KPU dan Bawaslu perlu menyusun peraturan terkait dengan kebutuhan tersebut. ”Ini harus diatur detail dalam tata cara yang harus dipatuhi oleh petugas pemilihan di lapangan,” ujar Titi.
Di sisi lain, tambah Titi, Menteri Dalam Negeri, (Mendagri) perlu mengeluarkan peraturan khusus untuk mencegah politisasi bantuan sosial, di tengah proses pemilihan yang bersinggungan dengan program penanganan Covid-19. Peraturan ini seperti melarang melekatkan citra individu kepala daerah berupa foto, gambar, atau simbol lainnya yang bisa mengarah pada citra individu politik seseorang.
Titi menyampaikan, beberapa prasyarat jika pelaksanaan pilkada tetap berlangsung pada masa pandemi Covid-19. Perlunya dilakukan mitigasi risiko secara komprehensif terhadap setiap tahapan pilkada. Selain itu, perlu pula menyusun protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan pilkada, baik pada tahapan pelaksanaan maupun pengawasan. Untuk itu, KPU dan Bawaslu perlu menyusun peraturan terkait dengan kebutuhan tersebut. ”Ini harus diatur detail dalam tata cara yang harus dipatuhi oleh petugas pemilihan di lapangan,” ujar Titi.
Di sisi lain, tambah Titi, Menteri Dalam Negeri, (Mendagri) perlu mengeluarkan peraturan khusus untuk mencegah politisasi bantuan sosial, di tengah proses pemilihan yang bersinggungan dengan program penanganan Covid-19. Peraturan ini seperti melarang melekatkan citra individu kepala daerah berupa foto, gambar, atau simbol lainnya yang bisa mengarah pada citra individu politik seseorang.
(cip)
Lihat Juga :