Ustaz Yahya Waloni Cabut Praperadilan, Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

Senin, 27 September 2021 - 17:52 WIB
loading...
Ustaz Yahya Waloni Cabut...
Ustaz Yahya Waloni menyesal setelah melihat kembali video yang membuatnya dilaporan dan menjadi tersangka. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ustaz Yahya Waloni , tersangka dugaan kasus penistaan agama dan ujaran kebencian menegaskan mencabut gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021). Dia pun menyatakan mencabut kuasa tim pengacaranya dan siap menghadapi persidangan dengan caranya sendiri.

"Masalah saya ini tak perlu ada praperadilan, saya tak dipengaruhi siapapun, saya manusia biasa, bisa berpikir dan memahami, persoalan ini akan saya hadapi dengan cara sendiri," ujar Ustaz Yahya di PN Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Pengacara Ustaz Yahya Waloni Kaget Kuasa Mendadak Dicabut Setelah Lapor Propam

Menurutnya, persoalan yang dihadapinya itu merupakan masalah etika dan moral. Karena itu dia lebih memilih untuk tidak mengajukan praperadilan dan akan menghadapinya secara sabar serta ikhlas. Dia juga meminta maaf pada khalayak umum, tak terkecuali umat nonmuslim lantaran telah berbuat khilaf dan tak memberikan contoh yang baik.

Dia berharap agar mendapatkan hikmah atas kejadian yang menimpanya sehingga bisa menjadi lebih baik. "Dalam menetapkan sebuah konsekuensi komitmen dakwah sehingga telah melampaui batasan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Saya sangat sesali setelah melihat video itu rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah," tuturnya.

Dalam sidang hari ini, Ustaz Yahya Waloni memang dihadirkan untuk mengklarifikasi suratnya kepada majelis hakim yang isinya mencabut praperadilan. Setelah membuka sidang, hakim langsung menanyakan tentang surat tersebut.

"Benar ini surat yang saudara buat? Ada yang mempengaruhi?" tanya hakim tunggal Anry Widyo Laksono. "Iya benar saya yang buat, tidak ada (yang mempengaruhi)," jawab Ustaz Yahya.

Baca juga: Bareskrim Segera Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penganiayaan M Kece

Setelah memperoleh jawaban hakim segera memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan materi gugatan. "Permohonan praperadilan tersebut tak diberikan ijin dari termohon dan dengan sendirinya permohonan untuk pencabutan dimaksud patut untuk dikabulkan," kata hakim Anry.

Sementara mantan kuasa hukum Ustaz Yahya Waloni, Abadullah Alkatiri menyayangkan sikap hakim yang langsung menanyakan tentang pencabutan kuasanya itu. Sebabnya, dia sejatinya ingin bertanya lebih dalam pada Yahya tentang alasan pencabutannya tersebut.

"Hakim tak objektif menurut kami. Kami kan mau bertanya sama ustaz. Kenapa ustaz tak minta kami mundur? Dia mau menjelaskan (ada) keberatan (dari bareskrim) dan keberatannya diterima oleh hakim begitu saja. Sebenarnya, kalau fair biarkan saja dia jelaskan karena saudara (Alkatiri dkk) tak boleh menemui kami (Yahya), jadi terpaksa kami cabut misalnya," kata Alkatiri.

Meski begitu, dia bersama rekan lawyer lainnya pun tetap menghormati keinginan Yahya Waloni yang tak mau melanjutkan praperadilannya tersebut dan berniat fight di persidangan intinya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Eks Waka PN Depok Ajukan...
Eks Waka PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Sesuai Hukum Acara yang Berlaku
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
Mossad Pasok Milisi...
Mossad Pasok Milisi Kurdi dengan Senjata yang Disita dari Hamas dan Hizbullah
Hasil Indonesia Open...
Hasil Indonesia Open 2026: Tiwi/Fadia Gugur di Perempat Final
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved