Ustaz Yahya Waloni Cabut Praperadilan, Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

Senin, 27 September 2021 - 17:52 WIB
loading...
Ustaz Yahya Waloni Cabut...
Ustaz Yahya Waloni menyesal setelah melihat kembali video yang membuatnya dilaporan dan menjadi tersangka. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ustaz Yahya Waloni , tersangka dugaan kasus penistaan agama dan ujaran kebencian menegaskan mencabut gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021). Dia pun menyatakan mencabut kuasa tim pengacaranya dan siap menghadapi persidangan dengan caranya sendiri.

"Masalah saya ini tak perlu ada praperadilan, saya tak dipengaruhi siapapun, saya manusia biasa, bisa berpikir dan memahami, persoalan ini akan saya hadapi dengan cara sendiri," ujar Ustaz Yahya di PN Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).

Baca juga: Pengacara Ustaz Yahya Waloni Kaget Kuasa Mendadak Dicabut Setelah Lapor Propam

Menurutnya, persoalan yang dihadapinya itu merupakan masalah etika dan moral. Karena itu dia lebih memilih untuk tidak mengajukan praperadilan dan akan menghadapinya secara sabar serta ikhlas. Dia juga meminta maaf pada khalayak umum, tak terkecuali umat nonmuslim lantaran telah berbuat khilaf dan tak memberikan contoh yang baik.

Dia berharap agar mendapatkan hikmah atas kejadian yang menimpanya sehingga bisa menjadi lebih baik. "Dalam menetapkan sebuah konsekuensi komitmen dakwah sehingga telah melampaui batasan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Saya sangat sesali setelah melihat video itu rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah," tuturnya.

Dalam sidang hari ini, Ustaz Yahya Waloni memang dihadirkan untuk mengklarifikasi suratnya kepada majelis hakim yang isinya mencabut praperadilan. Setelah membuka sidang, hakim langsung menanyakan tentang surat tersebut.

"Benar ini surat yang saudara buat? Ada yang mempengaruhi?" tanya hakim tunggal Anry Widyo Laksono. "Iya benar saya yang buat, tidak ada (yang mempengaruhi)," jawab Ustaz Yahya.

Baca juga: Bareskrim Segera Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penganiayaan M Kece

Setelah memperoleh jawaban hakim segera memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan materi gugatan. "Permohonan praperadilan tersebut tak diberikan ijin dari termohon dan dengan sendirinya permohonan untuk pencabutan dimaksud patut untuk dikabulkan," kata hakim Anry.

Sementara mantan kuasa hukum Ustaz Yahya Waloni, Abadullah Alkatiri menyayangkan sikap hakim yang langsung menanyakan tentang pencabutan kuasanya itu. Sebabnya, dia sejatinya ingin bertanya lebih dalam pada Yahya tentang alasan pencabutannya tersebut.

"Hakim tak objektif menurut kami. Kami kan mau bertanya sama ustaz. Kenapa ustaz tak minta kami mundur? Dia mau menjelaskan (ada) keberatan (dari bareskrim) dan keberatannya diterima oleh hakim begitu saja. Sebenarnya, kalau fair biarkan saja dia jelaskan karena saudara (Alkatiri dkk) tak boleh menemui kami (Yahya), jadi terpaksa kami cabut misalnya," kata Alkatiri.

Meski begitu, dia bersama rekan lawyer lainnya pun tetap menghormati keinginan Yahya Waloni yang tak mau melanjutkan praperadilannya tersebut dan berniat fight di persidangan intinya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Roy Suryo: Praperadilan...
Roy Suryo: Praperadilan Jilid 3 Bukan untuk Cari Duit
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Rekomendasi
Selama 30 Tahun, Kakek...
Selama 30 Tahun, Kakek di Singapura Ini Perkosa 11 Gadis, Termasuk Anak, Cucu, hingga Keponakan
Setelah Ribuan Gen Z...
Setelah Ribuan Gen Z Berdemo selama Berminggu-minggu, Menteri Pendidikan India Mundur
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
Berita Terkini
Robikin Emhas: Marwah...
Robikin Emhas: Marwah NU Tercabik-cabik Hanya karena Konflik Elite PBNU
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved