Relawan Jokowi Minta Jaksa Agung Tetap Fokus Penegakan Hukum

Senin, 27 September 2021 - 04:34 WIB
loading...
Relawan Jokowi Minta Jaksa Agung Tetap Fokus Penegakan Hukum
Ketua Relawan Gerakan Indonesia untuk Jokowi (GiJOW) Ates meminta Jaksa Agung fokus penegakan hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sudah menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan penegakan hukum dan penanganan pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, dalam upaya percepatan pembangunan nasional dan percepatan pemulihan pada era pandemi Covid-19, Presiden Jokowi telah menetapkan beberapa prioritas, salah satunya penegakan hukum. Bahkan, dalam beberapa kesempatan Jokowi juga menegaskan Kejaksaan Agung harus mendukung agenda Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui pendampingan dan pengamanan agar tidak terjadi kriminalisasi dan praktik-praktik buruk lainnya.

Bagi Presiden Jokowi, agenda penegakan hukum harus berkeadilan, transparan, akuntabel, memberikan kemanfaatan bagi pembangunan Indonesia secara menyeluruh. Oleh sebab itu, penegakan hukum selain untuk mewujudkan rasa keadilan, juga harus dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat misalnya perbaikan perilaku taat hukum, pemulihan korban kejahatan dan efek jera bagi pelaku kejahatan.

“Kami melihat bahwa Jaksa Agung sudah menjalankan arahan Presiden Jokowi dengan sungguh-sungguh meskipun masih perlu ada perbaikan di sana-sini. Kesungguhan Jaksa Agung dapat kita lihat dari keberhasilannya menangani kasus-kasus besar seperti korupsi PT Asuransi Jiwasraya, korupsi PT Asabri, suap Djoko S Tjandra dan lain-lain. Bahkan, Jaksa Agung berhasil memimpin terjadinya pengembalian uang hasil korupsi ke kas negara senilai triliunan rupiah,” ujar Ketua Relawan Gerakan Indonesia untuk Jokowi (GiJOW) Ates, Senin (27/9/2021).

Mengenai peningkatan rasa keadilan, kata dia, Jokowi juga meminta agar pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) digunakan Kejaksaan Agung sehingga warga negara yang lemah dapat mendapatkan rasa keadilan pada saat terkena kasus hukum. “Adanya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif menunjukkan Jaksa Agung telah menaati perintah Presiden Jokowi. Paradigma baru penyelesaian perkara pidana ini sangat berarti bagi masyarakat kecil yang sedang berperkara hukum dan yang sedang berjuang mendapatkan rasa keadilan,” kata Ates.

Terkait dengan perbedaan informasi tentang latar belakang pendidikan Jaksa Agung yang menghebohkan publik, Ates menilai Kejaksaan Agung telah memberikan penjelasan dan meluruskan informasi yang sebenarnya.

“Kami meminta pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab untuk menghentikan politisasi terhadap perbedaan informasi terkait latar belakang ijazah Jaksa Agung. Kami meminta dengan hormat kepada Jaksa Agung untuk tidak terganggu dengan polemik tentang ijazah. Kami percaya Jaksa Agung mampu memimpin penegakan hukum. Kami meminta Jaksa Agung untuk tetap fokus pada agenda penegakan hukum sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Presiden Jokowi,” katanya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2479 seconds (0.1#10.140)