Kemendagri Beri Apresiasi 15 Provinsi yang Telah 100% Bentuk Posko PPKM Mikro Tingkat Desa
Minggu, 26 September 2021 - 10:25 WIB
loading...
A
A
A
“Kami mengimbau (untuk) desa-desa yang belum membentuk posko atau belum melaporkan keberadaan posko agar segera membentuk dan melaporkan kegiatannya kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa,” ujarnya.
Bagi desa-desa yang telah membentuk Posko PPKM, dia berharap agar kepala desa yang juga merangkap sebagai Ketua Posko PPKM Mikro membangun sinergi dan menciptakan keterpaduan kegiatan yang dilaksanakan berbagai pihak di tingkat desa. Adapun para pihak yang diharapkan dapat bersinergi yaitu dari Satgas Covid-19, kader PKK, Kader Posyandu, Bidan Desa, Perawat Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Puskesmas, swasta, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga desa dalam melaksanakan berbagai kegiatan pengendalian Covid-19 di desa.
“Selanjutnya dari sisi pembiayaan dapat menggunakan alokasi sekurang-kurangnya 8 persen dari alokasi dana desa, diprioritaskan menggunakan mata anggaran Bidang 5, yaitu bidang penanggulangan, keadaan darurat dan mendesak desa. Kegiatan pada bidang lainnya yaitu bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan desa, dan bidang pemberdayaan masyarakat desa juga dapat dipergunakan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan Posko PPKM Mikro di setiap desa,” paparnya.
Yusharto menambahkan, hingga saat ini beberapa desa yang ia kunjungi belum memahami dan mengerti peranan posko dalam pengendalian pandemi Covid-19 dan cara mengalokasikan belanja dalam APBDes. Untuk itu, pihaknya terus melakukan penguatan peranan posko agar setiap desa mengetahui pentingnya keberadaan posko di tingkat desa dalam penanggulangan Covid-19.
Bagi desa-desa yang telah membentuk Posko PPKM, dia berharap agar kepala desa yang juga merangkap sebagai Ketua Posko PPKM Mikro membangun sinergi dan menciptakan keterpaduan kegiatan yang dilaksanakan berbagai pihak di tingkat desa. Adapun para pihak yang diharapkan dapat bersinergi yaitu dari Satgas Covid-19, kader PKK, Kader Posyandu, Bidan Desa, Perawat Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Puskesmas, swasta, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga desa dalam melaksanakan berbagai kegiatan pengendalian Covid-19 di desa.
“Selanjutnya dari sisi pembiayaan dapat menggunakan alokasi sekurang-kurangnya 8 persen dari alokasi dana desa, diprioritaskan menggunakan mata anggaran Bidang 5, yaitu bidang penanggulangan, keadaan darurat dan mendesak desa. Kegiatan pada bidang lainnya yaitu bidang pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan desa, dan bidang pemberdayaan masyarakat desa juga dapat dipergunakan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan yang akan dilaksanakan Posko PPKM Mikro di setiap desa,” paparnya.
Yusharto menambahkan, hingga saat ini beberapa desa yang ia kunjungi belum memahami dan mengerti peranan posko dalam pengendalian pandemi Covid-19 dan cara mengalokasikan belanja dalam APBDes. Untuk itu, pihaknya terus melakukan penguatan peranan posko agar setiap desa mengetahui pentingnya keberadaan posko di tingkat desa dalam penanggulangan Covid-19.
(rca)
Lihat Juga :