Ketua KPK Firli Bahuri: Proses Penangkapan dan Penahanan Azis Syamsuddin Sesuai Aturan

Sabtu, 25 September 2021 - 08:00 WIB
loading...
Ketua KPK Firli Bahuri:...
Ketua KPK Firli Bahuri menjamin, seluruh proses penangkapan hingga penahanan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, sudah sesuai aturan hukum. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjamin, seluruh proses penangkapan hingga penahanan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin , sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Dalam proses penahanan Azis, kata Firli, KPK mengacu pada Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHP. "Dalam hal ini, KPK memandang bahwa syarat-syarat penahanan (Azis Syamsuddin) sudah tercukupi," kata Firli saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/9/2021), dini hari.

Firli menjelaskan, proses penangkapan hingga penahanan yang terkesan begitu cepat tersebut sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam KUHP, memang diatur syarat-syarat untuk menahan tersangka. Salah satu syaratnya, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri. Baca juga: Jalan Berliku Azis Syamsuddin: Digeledah, Dicegah Hingga Akhirnya Tersangka dan Ditahan

"Di situ disebutkan bahwa syaratnya ada dua. Pertama, syarat subjektif bahasanya yaitu ada kekhawatiran penyidik bahwa seseorang akan melarikan diri. Kedua, akan menghilangkan barang bukti. Ketiga, akan mengulangi perbuatan pidana. Sementara syarat objektifnya adalah tindak pidana tersebut diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK di bawah pimpinan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Setyo Budiyanto menjemput paksa Azis Syamsuddin di rumah orang tuanya daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 September 2021, malam. Baca juga: Terungkap, Harga Urus Perkara Azis Syamsuddin di KPK Rp4 Miliar

Tim KPK langsung mengamankan Azis setelah hasil swab antigennya dinyatakan negatif Covid-19. Azis diamankan setelah sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sedang melaksanakan isolasi mandiri (isoman), pada Jumat, 24 September 2021. Azis lantas dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan. Usai dilakukan pemeriksaan selama sekira empat jam, KPK mengumumkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Lampung Tengah.

Tak berselang lama, Azis langsung dilakukan proses penahanan. KPK menitipkan Azis tersebut di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan. Ia bakal menjalani masa penahanan pertamanya untuk 20 hari ke depan.

Sebelum dilakukan penahanan, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Azis diduga menyuap oknum penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan rekannya yang merupakan seorang pengacara, Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar dari kesepakatan awal Rp4 miliar.

Uang suap itu diduga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Wakil Ketua Umum PP AMPG Aliza Gunado di KPK. Azis dan Aliza diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.

Atas perbuatan Azis menyuap Stepanus Robin, ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi BP2TD Mempawah Dilimpahkan ke Polri, CBA: Percepat Penanganan
KPK Buka Peluang Panggil...
KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing
Selain Kasus Suap Jabatan,...
Selain Kasus Suap Jabatan, KPK Endus Bupati Kuansing Terima Uang Pelepasan HPT
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Rekomendasi
Inflasi Jakarta Terjaga...
Inflasi Jakarta Terjaga pada Level 0,41%, Terendah di Pulau Jawa
Profil Saleem Khader...
Profil Saleem Khader Al-Ashqar, Kiper Palestina yang Tewas dalam Serangan Israel di Gaza
Pemerintah Suriah Terbuka...
Pemerintah Suriah Terbuka untuk Bertemu Hizbullah
Berita Terkini
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Di Rakernas APEKSI,...
Di Rakernas APEKSI, Menko AHY: Wali Kota Adalah Duta Terbaik untuk Tarik Investasi dan Layani Rakyat Perkotaan
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved