Muhammadiyah Minta Penyelenggara Negara Wujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Senin, 01 Juni 2020 - 15:48 WIB
loading...
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila dan menyikapi Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila yang sedang dalam pembahasan oleh DPR, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan tausiyah kebangsaan sebagai partisipasi masyarakat sipil dan tanggung jawab kebangsaan dan kenegaraan organisasi yang melalui para tokohnya berperan penting dalam perumusan dasar negara Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dalam tausiyah kebangsaan tersebut, ada sejumlah poin penting. Pertama, bahwa dalam Muktamar ke-47 tahun 2015 di Makassar, Muhammadiyah menetapkan negara Pancasila sebagai Darul ‘Ahdi wa Syahadah.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, NKRI yang berdasarkan Pancasila adalah bentuk negara yang ideal dan karenanya harus dipertahankan. "Muhammadiyah sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat dan bangsa Indonesia berusaha mewujudkan Indonesia yang berkemajuan sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945," katanya dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Senin (1/6/2020).
Kedua, Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2016. Penetapan hari lahir Pancasila itu disebutkan, "untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia". Karenanya, kelahiran Pancasila 1 Juni, kata Haedar, tidak boleh ditafsirkan lain dan harus tetap menjadi keperluan yang bersifat melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia, sekaligus menghargai Soekarno yang berperan besar dalam pidatonya di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai momentum kelahiran dasar fisolofis (Philosophische Grondslag) negara Republik Indonesia. (Baca juga: Hari Lahir Pancasila, Anies Baswedan: Tugas Kita Pastikan Hadirnya Keadilan Sosial ).
Ketiga, sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2016 poin e, rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Soekarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara.
Dalam tausiyah kebangsaan tersebut, ada sejumlah poin penting. Pertama, bahwa dalam Muktamar ke-47 tahun 2015 di Makassar, Muhammadiyah menetapkan negara Pancasila sebagai Darul ‘Ahdi wa Syahadah.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, NKRI yang berdasarkan Pancasila adalah bentuk negara yang ideal dan karenanya harus dipertahankan. "Muhammadiyah sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat dan bangsa Indonesia berusaha mewujudkan Indonesia yang berkemajuan sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945," katanya dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Senin (1/6/2020).
Kedua, Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2016. Penetapan hari lahir Pancasila itu disebutkan, "untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia". Karenanya, kelahiran Pancasila 1 Juni, kata Haedar, tidak boleh ditafsirkan lain dan harus tetap menjadi keperluan yang bersifat melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia, sekaligus menghargai Soekarno yang berperan besar dalam pidatonya di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai momentum kelahiran dasar fisolofis (Philosophische Grondslag) negara Republik Indonesia. (Baca juga: Hari Lahir Pancasila, Anies Baswedan: Tugas Kita Pastikan Hadirnya Keadilan Sosial ).
Ketiga, sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2016 poin e, rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Soekarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara.
Lihat Juga :