Muhammadiyah Minta Penyelenggara Negara Wujudkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat
Senin, 01 Juni 2020 - 15:48 WIB
loading...
A
A
A
Mengenai Piagam Jakarta, kata Haedar Nashir, dinyatakan dengan tegas dalam pertimbangan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tentang "Kembali Kepada Undang-Undang Dasar 1945": "Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai UndangUndang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut". Pernyataan bahwa ketiga proses perumusan Pancasila merupakan satu kesatuan juga ditegaskan di dalam buku MPR periode Taufik Kiemas, dan semakin jelas dan tegas setelah pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008.
Keempat, Pancasila yang berlaku sebagai rumusan final ialah yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 yaitu 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Kelima sila tersebut resmi tercantum pada alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Demi keutuhan dan masa depan Indonesia semua pihak hendaknya berpikir dan bertindak dalam jiwa dan koridor Persatuan Indonesia dengan menjauhi pertentangan tentang sejarah kelahiran dan perkembangan rumusan Pancasila," tutur Haedar.
Menurutnya, tugas sejarah bangsa Indonesia adalah bagaimana menjaga dan melaksanakan Pancasila secara sungguh-sungguh dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua pihak hendaknya belajar dari pengalaman sejarah bahwa berbagai usaha mengubah rumusan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 menimbulkan kekacauan politik yang merusak persatuan bangsa dan negara.
Mengenai Rancangan Undang–Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila sebagai usul inisiatif DPR yang disusun untuk memperkuat Pancasila yang rumusannya termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan agar tidak terdapat isi dan kandungan yang menimbulkan kontroversi baru di tubuh bangsa Indonesia, DPR maupun pemerintah harus betul-betul seksama dalam mendengar dan menerima aspirasi rakyat serta komponen bangsa, serta tidak memaksakan kehendak untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan memanfaatkan kekuasaan dan suara mayoritas di parlemen.
Keempat, Pancasila yang berlaku sebagai rumusan final ialah yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 yaitu 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Kelima sila tersebut resmi tercantum pada alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Demi keutuhan dan masa depan Indonesia semua pihak hendaknya berpikir dan bertindak dalam jiwa dan koridor Persatuan Indonesia dengan menjauhi pertentangan tentang sejarah kelahiran dan perkembangan rumusan Pancasila," tutur Haedar.
Menurutnya, tugas sejarah bangsa Indonesia adalah bagaimana menjaga dan melaksanakan Pancasila secara sungguh-sungguh dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua pihak hendaknya belajar dari pengalaman sejarah bahwa berbagai usaha mengubah rumusan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 menimbulkan kekacauan politik yang merusak persatuan bangsa dan negara.
Mengenai Rancangan Undang–Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila sebagai usul inisiatif DPR yang disusun untuk memperkuat Pancasila yang rumusannya termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan agar tidak terdapat isi dan kandungan yang menimbulkan kontroversi baru di tubuh bangsa Indonesia, DPR maupun pemerintah harus betul-betul seksama dalam mendengar dan menerima aspirasi rakyat serta komponen bangsa, serta tidak memaksakan kehendak untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan memanfaatkan kekuasaan dan suara mayoritas di parlemen.
Lihat Juga :