Polri Janji Tindak Tegas Mafia Tanah sesuai Instruksi Jokowi

Jum'at, 24 September 2021 - 07:56 WIB
loading...
Polri Janji Tindak Tegas Mafia Tanah sesuai Instruksi Jokowi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan bahwa Korps Bhayangkara bakal menindak tegas siapa pun oknum mafia tanah tersebut. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi meminta aparat tidak ragu menindak tegas mafia tanah yang kerap meresahkan dan merugikan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan bahwa Korps Bhayangkara bakal menindak tegas siapa pun oknum mafia tanah tersebut.

"Itu jadi perhatian, Presiden menginformasikan, menginstruksikan kepada Polri untuk mengusut tuntas masalah kasus mafia tanah tentunya. Dan pasti instruksi dari presiden akan dilaksanakan untuk memberi kepastian kepada masyarakat," kata Rusdi di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Jokowi Perintahkan Polri Tak Ragu-ragu Tindak Mafia Tanah

Dalam hal ini, Rusdi menyebut Polri telah menginstruksikan jajaran kewilayahan agar menindak para mafia tanah. "Itu sudah otomatis. Ketika instruksi itu kan didengar oleh seluruh Polri, para Kasatwil, Kapolda, Kapolres, Kapolsek itu mendengar semua. Dan akan dilaksanakan," ujar Rusdi.

Di sisi lain, Rusdi juga meminta peran aktif masyarakat apabila menemukan indikasi adanya mafia tanah yang meresahkan. Ia berharap warga tak segan melapor ke pihak berwajib.

"Silakan saja, kalau ada laporan mafia tanah laporkan saja. Sudah jelas instruksi presiden dan sudah pasti Polri akan menegakkan hukum," ucap Rusdi.

Baca juga: Hakim PN Tangerang Vonis 2 Terdakwa Mafia Tanah

Tak hanya itu, Rusdi menekankan, warga jangan ragu untuk melaporkan siapa pun oknum mafia tanah. Menurutnya, semua akan ditindak tegas oleh polisi.

"Siapa pun sekali lagi asas equality before the law bahwa siapa pun sama di hadapan hukum yang berlaku di negeri ini," kata Rusdi.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)