Ini Susunan Pengurus Forum Pemred 2021-2024
Kamis, 23 September 2021 - 17:29 WIB
loading...
Ketua Dewan Pengurus, Ketua Dewan Penasihat, dan Ketua Dewan Pengawas Forum Pemimpin Redaksi Indonesia periode 2021-2024 telah ditetapkan secara aklamasi dalam rapat anggota pada 13 September 2021. Foto/pixabay
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Pengurus, Ketua Dewan Penasihat, dan Ketua Dewan Pengawas Forum Pemimpin Redaksi Indonesia ( Forum Pemred ) periode 2021-2024 telah ditetapkan secara aklamasi dalam rapat anggota pada 13 September 2021. Mereka diminta untuk melengkapi keanggotaan dan menyusun kepengurusan paling lambat 2 minggu.
Anggota Dewan Penasihat dan Dewan Pengawas harus anggota perhimpunan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perhimpunan. Khusus untuk Dewan Pengurus, ada syarat tambahan.
Selain sebagai anggota perhimpunan, mereka tidak diperbolehkan merangkap jabatan di pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun lembaga politik. Susunan tersebut sudah disampaikan kepada anggota Forum Pemred pada Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Ini Delapan Rekomendasi Forum Pemred kepada Jokowi untuk Atasi Lonjakan Covid-19
Susunan Dewan Penasihat, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengurus Forum Pemred 2021-2024 itu akan segera diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dicantumkan dalam akte perhimpunan. Berikut susunan Dewan Penasihat, Dewan Pengawas, dan Dewan Penasihat selengkapnya:
Anggota Dewan Penasihat dan Dewan Pengawas harus anggota perhimpunan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga perhimpunan. Khusus untuk Dewan Pengurus, ada syarat tambahan.
Selain sebagai anggota perhimpunan, mereka tidak diperbolehkan merangkap jabatan di pemerintahan, BUMN, BUMD, maupun lembaga politik. Susunan tersebut sudah disampaikan kepada anggota Forum Pemred pada Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Ini Delapan Rekomendasi Forum Pemred kepada Jokowi untuk Atasi Lonjakan Covid-19
Susunan Dewan Penasihat, Dewan Pengawas, dan Dewan Pengurus Forum Pemred 2021-2024 itu akan segera diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk dicantumkan dalam akte perhimpunan. Berikut susunan Dewan Penasihat, Dewan Pengawas, dan Dewan Penasihat selengkapnya:
Lihat Juga :