Dikabarkan Tersangka, Azis Syamsuddin Muncul di Suap Lampung Tengah hingga Tanjungbalai
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI asal Golkar Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Azis Syamsuddin diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Dugaan tersebut menguat setelah Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menginformasikan pihaknya sedang melakukan penyidikan atas kasus suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah. Sejalan dengan proses penyidikan tersebut, maka otomatis KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/9/2021).
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail siapa saja tersangka dalam perkara tersebut. Pun demikian terkait konstruksi perkaranya. KPK akan mengumumkan tersangka serta membeberkan secara detail konstruksi perkara setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. "Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," imbuhnya.
Nama Azis Syamsuddin sendiri sudah sering muncul dalam sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Salah satunya, dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Bersama mantan Direktur PT Jasa Lampung Utama (LJU) Aliza Gunado, nama Azis muncul dalam sidang korupsi Mustafa pada 11 Februari 2021. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Lampung Tengah Taufik Rahman bersaksi dalam sidang bahwa ada fee Rp2,5 miliar untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat tahun 2017 melalui Aliza Gunado yang diserahkan kepada Azis Syamsuddin.
Aliza Gunado merupakan salah satu saksi yang telah dicegah KPK ke luar negeri terkait kasus dugaan suap penanganan perkara mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS). Aliza Gunado erat kaitannya dengan Azis Syamsuddin.
Dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) dengan terperiksa mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, beberapa waktu lalu, terungkap adanya dugaan pemberian uang Rp3,15 miliar dari Azis Syamsuddin untuk Stepanus.
Uang itu disebut-sebut berkaitan dengan kesaksian Aliza Gunado. Uang itu disebut mengalir juga oleh Maskur Husain. Belakangan, Stepanus tiba-tiba mengaku telah meralat pengakuannya itu. Ia membantah pernah menerima uang dari Azis Syamsuddin. Tetapi KPK tetap mendalaminya lewat Aliza Gunado.
Aliza pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus Stepanus pada Kamis, 17 Juni 2021.
"Dari hasil pemeriksaan, Aliza Gunado (swasta) dan Gita Varera (Ibu rumah tangga), para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP dan tersangka MH," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat, 18 Juni 2021.
Bahkan, dalam dakwaan Stepanus Robin Pattuju, juga terungkap jelas aliran uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Azis dan Aliza disebut pernah memberikan sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS untuk Stepanus Robin Pattuju. Uang itu diduga berkaitan dengan perkara yang di Lampung Tengah yang sedang disidik KPK.
Dugaan tersebut menguat setelah Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menginformasikan pihaknya sedang melakukan penyidikan atas kasus suap terkait penanganan perkara di Lampung Tengah. Sejalan dengan proses penyidikan tersebut, maka otomatis KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/9/2021).
Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail siapa saja tersangka dalam perkara tersebut. Pun demikian terkait konstruksi perkaranya. KPK akan mengumumkan tersangka serta membeberkan secara detail konstruksi perkara setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. "Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," imbuhnya.
Nama Azis Syamsuddin sendiri sudah sering muncul dalam sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK. Salah satunya, dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa.
Bersama mantan Direktur PT Jasa Lampung Utama (LJU) Aliza Gunado, nama Azis muncul dalam sidang korupsi Mustafa pada 11 Februari 2021. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Lampung Tengah Taufik Rahman bersaksi dalam sidang bahwa ada fee Rp2,5 miliar untuk mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat tahun 2017 melalui Aliza Gunado yang diserahkan kepada Azis Syamsuddin.
Aliza Gunado merupakan salah satu saksi yang telah dicegah KPK ke luar negeri terkait kasus dugaan suap penanganan perkara mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS). Aliza Gunado erat kaitannya dengan Azis Syamsuddin.
Dalam sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) dengan terperiksa mantan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju, beberapa waktu lalu, terungkap adanya dugaan pemberian uang Rp3,15 miliar dari Azis Syamsuddin untuk Stepanus.
Uang itu disebut-sebut berkaitan dengan kesaksian Aliza Gunado. Uang itu disebut mengalir juga oleh Maskur Husain. Belakangan, Stepanus tiba-tiba mengaku telah meralat pengakuannya itu. Ia membantah pernah menerima uang dari Azis Syamsuddin. Tetapi KPK tetap mendalaminya lewat Aliza Gunado.
Aliza pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus Stepanus pada Kamis, 17 Juni 2021.
"Dari hasil pemeriksaan, Aliza Gunado (swasta) dan Gita Varera (Ibu rumah tangga), para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP dan tersangka MH," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat, 18 Juni 2021.
Bahkan, dalam dakwaan Stepanus Robin Pattuju, juga terungkap jelas aliran uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. Azis dan Aliza disebut pernah memberikan sejumlah Rp3 miliar dan 36.000 dolar AS untuk Stepanus Robin Pattuju. Uang itu diduga berkaitan dengan perkara yang di Lampung Tengah yang sedang disidik KPK.
(muh)