Bank Panin Bantah Minta Diskon Pajak, KPK Siap Bongkar Bukti Suap di Persidangan
Kamis, 23 September 2021 - 14:58 WIB
loading...
A
A
A
Kuasa Hukum Veronika Lindawati sekaligus PT Bank Panin Tbk, Samsul Huda menepis dakwaan tersebut. Samsul mengatakan Veronika tidak pernah melobi pejabat pajak untuk menurunkan nilai wajib pajak Bank Panin. Kata Samsul, Veronika hanya mempertanyakan validitas temuan pajak Bank Panin.
"Bahwa Saudari Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak tidak pernah menegosiaasikan penurunan kewajiban pajak, namun mempertanyakan validitas temuan ke Tim Pemeriksa DJP," kata Samsul Huda melalui pesan singkatnya.
Samsul menerangkan bahwa Bank Panin awalnya mencurigai temuan tim pemeriksa tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya. Kata Samsul, Bank Panin tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak di tahun 2016. Oleh karenanya, Samsul menekankan bahwa Veronika tidak pernah menyuap pejabat pajak.
"Kami juga menegaskan bahwa Bapak Mu'min Ali Gunawan yang dikenal sebagai Pemilik Bank Panin sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini. Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi, termasuk urusan Keberatan dan Banding Perpajakan ke Pengadilan Pajak sesuai aturan yang berlaku," dalihnya.
Sebagai informasi, selain Bank Panin, Angin dan Dadan juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP). Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.
"Bahwa Saudari Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak tidak pernah menegosiaasikan penurunan kewajiban pajak, namun mempertanyakan validitas temuan ke Tim Pemeriksa DJP," kata Samsul Huda melalui pesan singkatnya.
Samsul menerangkan bahwa Bank Panin awalnya mencurigai temuan tim pemeriksa tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya. Kata Samsul, Bank Panin tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak di tahun 2016. Oleh karenanya, Samsul menekankan bahwa Veronika tidak pernah menyuap pejabat pajak.
"Kami juga menegaskan bahwa Bapak Mu'min Ali Gunawan yang dikenal sebagai Pemilik Bank Panin sama sekali tidak mengetahui permasalahan perpajakan ini. Semua kebijakan Bank Panin, termasuk urusan perpajakan diputuskan oleh Dewan Direksi, termasuk urusan Keberatan dan Banding Perpajakan ke Pengadilan Pajak sesuai aturan yang berlaku," dalihnya.
Sebagai informasi, selain Bank Panin, Angin dan Dadan juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP). Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.
(muh)
Lihat Juga :