Bank Panin Bantah Minta Diskon Pajak, KPK Siap Bongkar Bukti Suap di Persidangan
Kamis, 23 September 2021 - 14:58 WIB
loading...
Plt Jubir KPK Ali Fikri menyatakan tim JPU akan membuktikan suap Bank Panin kepada pejabat pajak dalam persidangan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan bakal membongkar bukti suap dari Bank Pan Indonesia (Panin) kepada pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ). Bukti aliran suap itu bakal dibeberkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
"Surat dakwaan tentu disusun berdasarkan hasil proses penyidikan. Jaksa akan membuktikan rangkaian fakta perbuatan para tersangka sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan. Saksi-saksi dan alat bukti lain akan dihadirkan di depan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi bantahan Bank Panin soal materi dakwaan terhadap dua mantan pejabat kuasa hukum dari petinggi Bank Panin, Veronika Lindawati, soal dakwaan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Uang Suap untuk Pejabat Pajak Dicairkan PT GMP sebagai Dana Bansos
Dalam dakwaan, Angin dan Dadan disebutkan menerima uang Rp5 miliar sebagai fee atas ”jasa” untuk menurunkan kekurangan bayar pajak Bank Panin hingga Rp622 miliar, yaitu dari yang seharusnya Rp926.263.445.392 menjadi Rp303.615.632.843.
"Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," beber Jaksa KPK melalui surat dakwaannya, Rabu, 22 September 2021.
"Surat dakwaan tentu disusun berdasarkan hasil proses penyidikan. Jaksa akan membuktikan rangkaian fakta perbuatan para tersangka sebagaimana yang telah diuraikan dalam dakwaan. Saksi-saksi dan alat bukti lain akan dihadirkan di depan majelis hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menanggapi bantahan Bank Panin soal materi dakwaan terhadap dua mantan pejabat kuasa hukum dari petinggi Bank Panin, Veronika Lindawati, soal dakwaan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Kamis (23/9/2021).
Baca juga: Uang Suap untuk Pejabat Pajak Dicairkan PT GMP sebagai Dana Bansos
Dalam dakwaan, Angin dan Dadan disebutkan menerima uang Rp5 miliar sebagai fee atas ”jasa” untuk menurunkan kekurangan bayar pajak Bank Panin hingga Rp622 miliar, yaitu dari yang seharusnya Rp926.263.445.392 menjadi Rp303.615.632.843.
"Untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Pan Indonesia, Tbk," beber Jaksa KPK melalui surat dakwaannya, Rabu, 22 September 2021.
Lihat Juga :