Soal Mafia Tanah, Pemerintah Diharapkan Bertindak Tegas
Rabu, 22 September 2021 - 20:15 WIB
loading...
A
A
A
"Podomoro City namanya. Namun, siapa sangka dibalik gemerlapnya kawasan Podomoro City, ada cerita sedih di dalamnya. Bahwa ada satu keluarga ahli waris Munawar bin Salbini sedang memerjuangkan haknya untuk mendapatkan kembali lahan seluas 12,5 hektare, tanah di mana Podomoro City saat ini berdiri," ucapnya.
"Karena sudah pasti ahli waris adalah pemilik tanah berdasarkan putusan pengadilan Jakarta Barat nomor 350/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Brt, dan nomor 205/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Brt. Telah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Menurutnya, atas ulah para konglomerat dan mafia tanah tersebut, hak-hak mereka diambil paksa dan dizalimi. "Saat ini laporan saya sedang ditindak lanjuti melalui tahap penyidikan," ungkapnya.
Hamid Rahayaan berharap, para mafia tanah dan konglomerat itu, segera di panggil pihak kepolisian untuk di periksa. Masalah ini sedang berproses gugatan di PN Jakarta Barat yaitu perkara nomor 96/Pdt.G/2021/PN Jkt.Bar tanggal 1 Februari 2021 tentang Perbuatan Melawan Hukum lantaran tergugat merampok milik orang lain dan tak mematuhi putusan-putusan institusi peradilan sebelumnya.
Hamid Rahayaan pun dengan tegas akan terus mengawal kezaliman yang dilakukan para mafia tanah dan konglomerat kepada warga NU. Dan akan terus mengejar sampai kebenaran terungkap.
"Karena sudah pasti ahli waris adalah pemilik tanah berdasarkan putusan pengadilan Jakarta Barat nomor 350/Pdt.G/2001/PN.Jkt.Brt, dan nomor 205/Pdt.G/2003/PN.Jkt.Brt. Telah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.
Menurutnya, atas ulah para konglomerat dan mafia tanah tersebut, hak-hak mereka diambil paksa dan dizalimi. "Saat ini laporan saya sedang ditindak lanjuti melalui tahap penyidikan," ungkapnya.
Hamid Rahayaan berharap, para mafia tanah dan konglomerat itu, segera di panggil pihak kepolisian untuk di periksa. Masalah ini sedang berproses gugatan di PN Jakarta Barat yaitu perkara nomor 96/Pdt.G/2021/PN Jkt.Bar tanggal 1 Februari 2021 tentang Perbuatan Melawan Hukum lantaran tergugat merampok milik orang lain dan tak mematuhi putusan-putusan institusi peradilan sebelumnya.
Hamid Rahayaan pun dengan tegas akan terus mengawal kezaliman yang dilakukan para mafia tanah dan konglomerat kepada warga NU. Dan akan terus mengejar sampai kebenaran terungkap.
(maf)
Lihat Juga :