Uang Suap untuk Pejabat Pajak Dicairkan PT GMP sebagai Dana Bansos
Rabu, 22 September 2021 - 18:46 WIB
loading...
A
A
A
Cek tersebut dikirimkan Dwi Ananto selaku kasir PT GMP ke Bank Mandiri untuk dicairkan dan selanjutnya diantarkan pihak bank ke PT GMP.
"Kemudian, Dwi Ananto menyerahkan uang Rp15 miliar tersebut kepada Iwan Kurniawan untuk diserahkan kepada pemeriksa pajak," pungkasnya.
Selain dari PT GMP, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan lainnya. Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan PT Bank PAN Indonesia (Panin) dengan jumlah keseluruhan Rp57 miliar.
"Kemudian, Dwi Ananto menyerahkan uang Rp15 miliar tersebut kepada Iwan Kurniawan untuk diserahkan kepada pemeriksa pajak," pungkasnya.
Selain dari PT GMP, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan lainnya. Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan PT Bank PAN Indonesia (Panin) dengan jumlah keseluruhan Rp57 miliar.
(muh)
Lihat Juga :