SKB Tiga Menteri Sepakati 16 Hari Libur Nasional 2022
Rabu, 22 September 2021 - 17:13 WIB
loading...
A
A
A
Ditegaskannya bahwa Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. "Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," jelasnya.
Muhadjir menambahkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Baca juga: Mau Liburan? Ini Rekomendasi 6 Objek Wisata Asik di Jabar Berstandar CHSE
"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," tutupnya.
Muhadjir menambahkan lebih jauh bahwa untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Baca juga: Mau Liburan? Ini Rekomendasi 6 Objek Wisata Asik di Jabar Berstandar CHSE
"Semoga tahun depan pandemi Covid-19 sudah bisa diatasi dengan baik sehingga penetapan cuti bersama betul-betul bisa direalisasikan di tahun 2022," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :