Simsalabim, Pajak Bank Panin Disulap dari Rp926 Miliar Menjadi Rp303 Miliar
Rabu, 22 September 2021 - 16:43 WIB
loading...
A
A
A
Tetapi, setelah pajak diturunkan Veronika tak kunjung merealisasikan fee yang dijanjikan Rp25 miliar melainkan hanya memberikan 500 ribu dolar Singapura yang setara Rp5 miliar. ”Uang tersebut diserahkan Wawan Ridwan (pegawai pajak) kepada Angin Prayitno Aji melalui Dadan Ramdani," pungkasnya.
Baca juga: 2 Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar dari 3 Perusahaan Besar
Selain dari Bank Panin, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan lainnya. Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Keduanya didakwa menerima suap bersama-sama dengan pegawai pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Adapun, total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.
Baca juga: 2 Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar dari 3 Perusahaan Besar
Selain dari Bank Panin, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga didakwa menerima suap dari konsultan pajak dua perusahaan lainnya. Keduanya didakwa menerima suap terkait pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (PT JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).
Keduanya didakwa menerima suap bersama-sama dengan pegawai pajak lainnya yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut.
Adapun, total suap yang diterima para pejabat pajak tersebut yakni sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 miliar. Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima para pejabat pajak tersebut sekira Rp57 miliar.
(muh)
Lihat Juga :